Dalam semangat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kesempatan bagi anak binaan. Pada momen bersejarah ini, LPKA Palu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum Tahun 2024 kepada 10 orang anak binaan yang telah memenuhi syarat, Sabtu (17/8/2024).
Upacara penyerahan SK ini berlangsung dengan penuh haru dan syukur, dihadiri oleh jajaran petugas LPKA san para anak binaan. Remisi dan PMP yang diberikan pada momen HUT Kemerdekaan ini menjadi simbol harapan baru bagi para anak binaan, memberikan mereka peluang untuk kembali menjalani kehidupan dengan semangat yang lebih baik.
kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pemberian remisi dan PMP ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan positif yang telah dilakukan oleh anak binaan selama masa pembinaan. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan.
“Dengan remisi dan PMP ini, anak-anak binaan dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih cerah setelah mereka bebas nanti,” ujar Revanda
Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para anak binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah disediakan. Revanda menekankan bahwa LPKA Palu berkomitmen untuk memberikan hak-hak para anak binaan, termasuk hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pembinaan yang humanis dan berpihak kepada mereka.
“Kami pastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi dengan baik melalui program pembinaan yang bermutu. Kami percaya bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum adalah korban, bukan penjahat,” tegasnya
AD, Salah satu anak binaan yang menerima remisi menyampaikan rasa syukur dan harapannya untuk bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga. “Ini adalah kado terbaik di Hari Kemerdekaan ini. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya selama ini, dan saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng , Hermansyah Siregar juga turut memberikan apresiasi atas kinerja LPKA Palu, tekhususnya dalam pemenuhan hak bersyarat bagi para anak binaan.
Menurut Kakanwil Hermansyah para anak binaan merupakan calon generasi bangsa yang wajib dibina, dibimbing dan diarahkan agar bisa melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini.
“Dihari spesial kemerdekaan ini, kita harapkan seluruh anak binaan LPKA Palu dapat meningkatkan kemampuannya sehingga mampu menjadi calon generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Kakanwil Hermansyah seraya memberikan dukungan dan dorongan kepada seluruh petugas di LPKA Palu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai insan pengayoman.
Dengan adanya pemberian remisi dan PMP ini, LPKA Palu menunjukkan komitmennya dalam upaya pembinaan yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemberian kesempatan bagi anak-anak binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Rut Yohanes