TransTV45.com- sebagaimana diketahui bersama, adanya peringatan keras atau larangan yang telah diatur dalam undang-undang pungli (pungutan liar), namun masih banyak oknum pemerintah yang berani melanggarnya, seakan-akan tidak ada rasa takut terhadap hukum yang berlaku, Kamis 15 agustus 2024.
Peringatan keras atau larangan tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rupanya peringatan atau larangan tersebut tidak di hiraukan oleh pemerintah kecamatan batang masumai kabupaten merangin-Jambi, dibawah kepemimpinan Arianto Iskandar s.pdi (camat), dugaan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan Batang masumai
Pasalnya, terjadi kali ini tahun 2024 kepala desa (kades) se-kecamatan batang masumai harus membayar iuran yang dikoordinir oleh pemerintah kecamatan, iuran yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan tersebut dengan alasan untuk kegiatan memeriahkan acara hari kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke 79 tahun 2024 di kecamatan, kepala desa (kades) diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 1 juta perdesa.
Menurut keterangan dari salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, adanya pungutan atau iuran dari pemerintah kecamatan itu sangat mengherankan bagi dirinya, karena uang yang harus diberikan tidak bisa dianggarkan memakai anggaran desa melainkan harus memakai uang pribadi.
” kalau sayo ikut bae, apo yang dilakukan oleh pihak kecamatan, walaupun iuran nyo sayo pakai uang pribadi, karno uang yang dianggarkan desa tidak tercantum untuk anggaran kegiatan di kecamatan,tapi dak apo-apo lah, yang jelas sayo jugo ikut berpartisipasi dalam hal ini, cuma sayo heran bae, ucap kades
Terpisah, kades salah satu desa lainnya di kecamatan batang masumai yang tidak mau disebutkan namanya juga mengatakan bahwa iuran tersebut yang harus dibayar sebelum hari HUT RI ke 79 sebesar Rp 1 juta, karena itu hasil musyawarah bersama.
” Benar, kami iuran Rp 1 juta per-desa untuk memeriahkan peringatan HUT RI ke 79 ini, sayo cuma heran bae, besar 1 juta tu, kalau Rp.500 ribu bisa-bisa bae lah, SPJ nyo kami yang buat tu, kan pening jugo mikirnyo, tapi macam mano lah lagi, ucap kades tersebut.
Sementara itu, Camat kecamatan Batang masumai Arianto s.pdi saat dikonfirmasi melalui via what’sap tidak ada tanggapan dan memilih bungkam atau diam sampai berita ini di publikasikan.
Tores & tim**