Mojokerto – TransTV45.Com|| Di saat Polri marak melakukan operasi judi online dan darat, masih ada kelangsungan perjudian Dadu dan Sabung Ayam, hal ini membuat geram nya para tokoh masyarakat sekitar terhadap aksi dan kegiatan tersebut, kok masih saja ada oknum oknum nakal yang membekingi. Dengan demikian masyarakat tidak yakin terhadap institusi Polri bisa memberantas bersih, sehingga kepuasan masyarakat menurun.
Seperti contoh di desa Wates Mojokerto Sabung Ayam dan Judi Dadu masih saja berlangsung bahkan hampir setiap hari di gelar.
Sehingga keresahan warga masyarakat di sekitar area arena perjudian sangat khawatir membawa dampak buruk dan negatif terhadap masyarakat setempat termasuk keluarga serta para generasi muda yang ada di sekitar. Infomasi dari warga dan tokoh masyarakat bahwa perjudian di gelar setiap hari, terlebih taruhannya setiap per pasang ayam yang di sabung kan paling sedikit 3 juta rupiah, dalam setiap hari bisa sampai 6 bahkan lebih.
Di dalam arena perjudian juga terdapat judi Dadu dan yang menjadi operator bandar sebut saja dengan berinisial K, info dari warga kepada awak media setelah di konfirmasi tetapi warga tersebut tidak bersedia disebutkan namanya untuk mengantisipasi hal hal yang tidak inginkan.
Untuk itu warga masyarakat berharap pihak pihak terkait serta berwenang seperti aparat desa, Lurah, Camat serta Polsek, maupun Polres jika perlu pihak Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penggerebekan di arena perjudian sabung ayam dan judi dadu yang berlangsung di desa Wates Kecamatan Magersari, Mojokerto tersebut untuk dibersihkan dari segala bentuk perjudian begitu juga di seluruh daerah Mojokerto dan sekitarnya baik di Kabupaten ataupun kota, demikian harapan warga di sampaikan kepada pihak media.
Seperti yang diketahui bersama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek sampai ke jajarannya untuk bekerjasama dengan pihak pihak yang berwenang agar dapat memberantas segala bentuk perjudian. Dan juga sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sabung ayam di wilayah hukum sebagaimana seharusnya dilakukan baik Polda, Polres serta Polsek.
Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap para pelaku perjudian dan dengan rincian bunyi pasal tersebut.
Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas dan terukur untuk memberantas perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu.
(JN.246)