Kejaksaan Negeri Kerinci di Minta Segera Panggil Kades Koto Beringin Terkait Laporan Aliansi Wartawan dan LSM Kerinci Mudik

Berita, Daerah374 Dilihat

Sungai Penuh, TransTV45.com ||Terkait Laporan yang sudah di sampaikan oleh Aliansi Kerinci Mudik kepada pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kerinci pada hari Rabu,14/8/2024, yang mana dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Desa Koto Beringin sebagai Pejabat Publik yang sudah bermain proyek melalui Pokok Pikiran Rakyat (POKIR) Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Yang mana diduga kuat penyalahan dana Desa dikarenakan untuk bermain proyek tersebut, Hingga merugikan Keuangan Negara dari pada Dana Desa koto Beringin, Seperti yang tertuang dalam laporan dari Aliansi Kerinci mudik, Dana Desa bukan uwang kades itu uang masyarakat dan untuk kepentingan dan kesejahteraan. Masyarakat.


Untuk itu diminta kepada Kejari Kerinci agar segera memanggil kades koto Beringin RF dan pihak Inspektorat Kerinci untuk mempertanggung jawabkan hasil Auditornya karena Dana Desa koto beringin diduga di Mamfaatkan oleh Kades, “dan dana Desa bukan bendahara yang mengetahui uang keluar masuk, jangan fakta terbalik, Dari hasil investigasi Aliansi Kerinci mudik, Pagu anggaran diduga tidak sesuai dengan fakta yang di kerjakan, SPJ nya apa benar sesuai dengan ke adaan, Serta orang yang menerima stempel toko.

Aliansi wartawan dan LSM Kerinci mudik akan mengadakan Demontrasi apabila Kades yang bermasalah yang Sudah di Laporkan Kekejari Kerinci tidak di tindak serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kerinci.
Seterusnya Alinasi Kerinci mudik meminta pihak Kejaksaan memanggil yang bersangkutan untuk segera mengetahui titik kebenaranya dan kepada pihak kades yang menuai masalah untuk segera di proses secara hukum apalagi dengan maraknya berita di media online tentang kades-Kades yang bermasalah maka Laporan yang masuk mohon untuk di sikapi dan di tindaki oleh Kejari Kerinci, “agar untuk efek jera pada kades yang lain.

Lebih lanjut ditekan oleh Aliansi wartawan dan LSM Kepada pihak inspektorat untuk benar-benar memeriksa SPJ Desa Koto Beringin dan jangan hanya di terima asal-asalan saja dan hanya pembenaran bukan kebenaran, karena kebanyakan hasil Pemeriksaan inspektorat tidak sama dgn hasil investigasi dari pihak wartawan dan LSM pada umumnya.

Demi untuk tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh agar korupsi tidak meraja Lela di Desa, dan pada OPD-OPD agar laporan yang masuk dari kalangan LSM untuk bisa di tindak lanjuti demi untuk mencari kebenaran pada suatu dugaan permasalahan.**(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *