Palu-TransTV45.Com|| 19 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar rapat strategis untuk merumuskan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Al-Khairaat. Rapat yang berlangsung di aula pertemuan Kanwil Kemenkumham Sulteng, tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang didampingi oleh pimti pratama kantor wilayah.
Hermansyah Siregar dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat seperti Perhimpunan Al-Khairaat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap MoU ini akan menjadi dasar yang kuat bagi kolaborasi yang bermanfaat, khususnya dalam penyuluhan hukum, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya,” ujar Hermansyah.
Perhimpunan Al-Khairaat menyambut baik rencana kerja sama ini. Mereka menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam berbagai bidang, termasuk program bantuan hukum, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. “Kami siap mendukung segala upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan umat di Sulawesi Tengah,” ungkap salah satu perwakilan Perhimpunan Al-Khairaat.
Rapat ini membahas berbagai detail teknis yang akan dimasukkan dalam MoU, termasuk rencana program kerja sama jangka panjang yang akan dilakukan oleh kedua pihak. Diskusi berjalan dengan produktif, menunjukkan komitmen tinggi dari kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Rapat ini direncanakan akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan untuk finalisasi MoU, yang diharapkan dapat ditandatangani dalam waktu dekat. MoU ini diyakini akan menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Perhimpunan Al-Khairaat, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan sosial dan peningkatan kesadaran hukum di Sulawesi Tengah.
Rut Yohanes