Ini Akibatnys Kalau Nekad Bakar Lahan, Polres Sarolangun Ciduk Satu Tersangka 

Breaking News90 Dilihat

Sarolangun-TransTV45.Com|| Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sarolangun Polres Jambi berhasil mengamankan satu orang tersangka pembukaan lahan dengan cara membakar.

Demikian di sampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si di dampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar serta Kasi Humas Iptu Rindradi, dalam pres conference, Selasa Siang (27/8).

Pelaku yang diciduk atas nama MT (52) tempat tanggal lahir Lubuk Linggau, alamat RT 08 Sepintun, Kecamatan Pauh,” kata AKBP Budi.

Kapolres Sarolangun juga menceritakan bahwa kejadian terjadi pada 21 Agustus di kawasan izin PBPH wilayah Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.

Di sisi lain, Tersangka mengakui perbuatannya. dimana ia melancarkan aksinya itu dengan bahan bakar minyak (BBM) seraya menghidupkan api dari korek miliknya.

Untuk informasi, lahan tersebut telah dikuasai MT sejak Tahun 2021 silam setelah ia melakukan pembelian dari AS dengan mahar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dengan luasan 3 hektare.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bilah parang dengan gagang kayu, korek api, jerigen yang berisikan BBM, baju kaos, celana pendek serta satu mesin chainsaw yang di gunakan untuk menebang pohon.

Menebus perbuatannya, MT di jerat dengan undang-undang no 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang atau pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 UU RI no 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun serta Denda sebesar 7 Milyar rupiah.

 

Masri Syah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *