KPU Kota Padangsidimpuan Beda Bedakan Wartawan Dan Langgar Undang Undang Pers No 40

Breaking News97 Dilihat

Padangsidimpuan-TransTV45.Com|| KPU Kota Padangsidimpuan bedakan wartawan saat pemberian uang liputan. Sementara wartawan sesuai undang undang undang pers no 40 sudah jelas,tapi KPU Kota Padangsidimpuan tidak paham dengan undang undang pers tersebut.

Koronlogi berawal dari salah seorang wartawan dari media online yang sudah melakukan liputan sejak pagi ingin meliput acara pendaftaran calon walikota Padangsidimpuan.

Wartawan tersebut mendaftarkan ke KPU Kota Padangsidimpuan tapi karena tidak ada undangan yang sudah dikirimkan oleh pihak KPU maka agar menunggu, “sore saja pak jawab pihak KPU dan sampai berlangsung acara pendaftaran calon walikota jawaban dari KPU belum ada,sehingga wartawan tersebut menghubungi ketua KPU Tagor Dumora lubis melalui watshaf mengatakan ” ya pak tunggu sebentar, “dan menanyakan dari media mana,langsung wartawan menjawabnya tapi hampir tiga jam ditunggu masih belum ada jawaban.

Sampai wartawan tersebut menghubungi kembali ketua KPU Tagor Dumora Lubis melalui telepon dan berkata berang dengan perkataan yang tidak Profesional.

Sebelumnya Sekretaris KPU menemui wartawan tersebut tapi langsung menghindar, sambil berjalan mengatakan tunggu jawaban dari ketua KPU.

Kemudian datang pegawai KPU dengan mengatakan bahwa kami hanya menerima wartawan yang terperifikasi dan mempunyai mpwp

Diskriminalisasi wartawan memang tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai perundangan undangan yang berlaku dan karena sudah melanggar undang undang pers.

Maka diminta KPU pusat agar memberikan sangsi atau hukuman bagi pejabat KPU yang sudah melanggar undang undang pers.

 

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *