Deliserdang, TransTV45.com ||Setelah ditutupnya pendaftaran Cabup/Cawabup serentak di Indonesia periode tahun 2024-2029,terdapat kontroversial di lapangan dibeberapa daerah, salah satunya pendaftaran Pilkada Deliserdang.
Pada pendaftaran paslon HM Ali Yusuf Siregar alias AYS dan Bayu Sumantri Agung disebut BSA, melakukan pendaftar ke 3 di KPU.Sehari pendaftaran paslon AYS -BSA, muncul pemberitaan miring kepada pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Puja Kesuma.
Dalam pemberitaan miring salah satu media online menyoroti kehadiran Hardono Ketua DPP Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda Puja Kesuma dalam pendaftaran salah satu paslon ke kantor KPU Deliserdang dengan memuat tulisan, ” kehadirannya atas instruksi pimpinannya, Wakapolri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, tanpa merincikan dari organisasi apa pun”. Oknum wartawan belakangan sudah diketahui identitas berikut medianya
Hardono yang menjadi sasaran berita oknum wartawan tersebut ketika dikonfirmasi disalah satu cafe Lubuk Pakam, jum’at malam (30/8/2024) menyatakan keberatan terkait isi pemberitaan fitnah oknum wartawan itu. Bahkan dirinya akan menempuh jalur hukum atas berita hoax yang mengarah terhadap dirinya.
“Terkait isi dalam pemberitaan yang ada di beberapa media online mengenai komentar saya saat pendaftaran Paslon AYS-BSA pada Kamis, (29/8/2024) kemarin adalah tidak benar dan saya katakan hoax”, tegas Hardono.
Pengurus DPP Puja Kesuma Hardono menambahkan, ada lagi yang menuliskan bahwa ia di perintahkan oleh pimpinannya untuk hadir mendampingi Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, karena Hardono itu di gaji oleh Wakapolri, bukan di gaji oleh Kemendagri, hal ini jelas dibantah Hardono.
Dikatakan Hardono lagi, “Saat itu saya ada ketemu sama seorang oknum yang mengaku wartawan inisialnya JT, ditemani dua orang temannya. Dan saya sudah tau ciri ciri kedua oknum wartawan tersebut. Saat ketemu itu oknum JT bertanya sama saya, pak kades disini juga, saya jawab hari ini saya pengurus puja kesuma membawa atribut puja kesuma lengkap pakaian organisasi puja kesuma yang saya pakai saat ikut hadir disana”, bebernya.
Selanjutnya Hardono menambahkan, “oknum JT mengajak saya untuk minum kopi, saya bilang gak bisa sekarang karena masih acara, itu yang saya sampaikan kepada JT.
Saya hadir disitu selaku pengurus DPP Puja Kesuma karena kita ketahui Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Puja Kesuma Deliserdang Bayu Sumantri Agung mau mendaftarkan dirinya ke KPU yang akan maju pada di pilkada serentak 2024. Karena Deliserdang dibawah kepemimpinan DPP tentu saja saya ikut mendampingi kader saya yang sedang ikut dalam kontestasi pilkada Deliserdang tahun ini”, tegasnya lagi.
Dengan adanya pemberitaan miring dan telah membuat berita hoax hingga menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat akibat segelintir oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab, dirinya akan menempuh jalur hukum.
“Pilkada Deliserdang sudah memasuki tahapan pendaftaran Cabup dan Cawabup di Kantor KPU, terhitung mulai Selasa tanggal 27 sampai Kamis 29 Agustus 2024. Saat ini masing masing kandidat sedang menjalani tahap pengecekan kesehatan.Kita bangun kekondusifan pilkada di Deliserdang, jangan saling menghujat satu sama lainnya, berkontestasi saja dengan satria, kalah menang hal yang wajar dalam sebuah pertandingan. Untuk pemberitaan miring yang diarahkan kepada saya terlebih mencatatkan nama orang tertentu seperti seorang Aparat Penegak Hukum (APH), tentunya ini sangat tidak baik dan saya akan lakukan tuntutan hukum yang berlaku, saya bersama tim akan membuat laporan secepatnya”, tegas Hardono mengakhiri wawancara.
Terpisah, Putra Gunawan Sembiring Ketua Ikatan Wartawan Online Deli Serdang (Iwondes) ketika menanggapi pemberitaan jelang Pilkada tahun ini banyak para awak media membuat berita berita yang berkarakter opini wartawan masing masing media, tentunya hal ini akan membuat suasana kegaduhan ditengah tengah berjalannya menuju pilkada yang aman dan kondusif.
” Setiap wartawan wajib melakukan konfirmasi ketika membuat setiap pemberitaan, tujuannya agar pemberitaan tersebut seimbang dan tidak menimbulkan fitnah. Dan tidak dibenarkan seorang wartawan memuat pemberitaan tersebut berdasarkan opini dan harus Berita yang ditayangkan atau yang disajikan harus seimbang”, ucapnya pada Senin(2/9/2024) di Lubuk Pakam.
“Apa bila ada oknum wartawan, sambung Putera Gunawan, melakukan publikasi pemberitaan lewat media cetak maupun media elektronik terbukti menimbulkan fitnah dan menyesatkan ataupun hoaks jelas pelanggaran dalam Undang -Undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik”, tegas pria yang dikenal sebagai wartawan senior di Deli Serdang ini.
Menurutnya, wajib bagi mereka yang dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan tersebut, membuat hak jawab untuk kemudian melakukan tuntutan terhadap wartawan yang telah melanggar aturan perundang undangan tersebut
“Oknum Wartawan yang seperti itu perlu banyak belajar tentang tugas tugas pokok pers, agar lebih matang ketika terjun di lapangan dan tidak merusak citra serta mencoret nama baik profesi wartawan sebagai si pemburu berita”, ucap pria yang memiliki ciri khas rambut gondrongnya.
Dirinya mengutarakan, bagi wartawan tidak dibenarkan terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu kandidat . Karena wartawan itu bertugas harus independen. Jangan demi memihak kepada salah satu Paslon, sehingga dari kelompok Paslon lain difitnah dengan tuduhan macam macam.
“Ingat tulisan seorang wartawan itu bisa menimbulkan perpecahan dan kegaduhan ketika dibaca oleh khalayak ramai. Jadilah sosok wartawan yang penuh tanggung jawab dan profesional dalam bertugas”, tutup putra Gunawan yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).**
Dani.Sltg