Palu-TransTV45.Com|| Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Mohammad Kafi, menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tiga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Selasa, (3/9/2024).
Acara pelantikan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang turut memberikan sambutan.
Adapun pejabat tersebut, di antaranya, Makmur yang menggantikan posisi Gunawan sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, kemudian Hasrudin sebagai Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu menggantikan Muhammad Syahrir Azis, serta Antonius Andry sebagai Pelaksana Tugas Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, menggantikan Nur Mustafidah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyampaikan, rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam organisasi.
“Rotasi ini bertujuan untuk memberikan penyegaran dan kesempatan bagi para pejabat untuk mengembangkan potensi serta pengalamannya di unit kerja yang berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hermansyah Siregar juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar UPT dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
“Saya berharap para pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan membawa inovasi serta ide-ide kreatif dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Semnetara itu, Mohammad Kafi juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada para pejabat baru. Ia menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antar unit pemasyarakatan dan meraih prestasi yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas.
“Pergantian kepemimpinan ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan sinergi dan kinerja di lingkungan pemasyarakatan. Saya berharap para pejabat baru dapat terus bekerja sama dan menghadirkan inovasi untuk meraih prestasi yang lebih tinggi,” pesan Kafi.
Acara sertijab ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dalam organisasi untuk mencapai tujuan dan harapan baru dalam sistem pemasyarakatan.
Rut Yohanes