Camat Bangko Menghadiri Musyawarah Desa Tentang Penetapan RPJM Desa Perubahan 2022-2030 Di Desa Langling- 2024

Berita, Daerah367 Dilihat

Merangin Jambi, TransTV45.com ||Camat Bangko, Anggie Yuwana.S.STP hadir dalam acara Musyawarah Desa Tentang Penetapan RPJM Desa Perubahan 2022-2030 yang diselenggarakan Kantor Desa Langling, kehadiran Beliau dalam acara tersebut, menunjukkan bahwa besarnya Komitmen Pemerintah Kecamatan dalam mendukung pembangunan ditingkat Desa, Selasa tanggal 10/09/2024.

Musyawarah Desa ini merupakan Forum partisipasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses penetapan RPJM Desa Perubahan 2022 – 2030.
Berlakunya Undang Undang 3 Tahun 2024 tentang Desa dimana masa jabatan Kepala Desa sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga Rencana Pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMDesa sesuai dengan visi misi kepala desa pun harus diperpanjang menjadi 8 tahun, selanjutnya musdes ini bertujuan untuk menggali aspirasi, kebutuhan, prioritas pembangunan Desa sehingga dapat direfleksi dalam musyawarah penetapan dan penyusunan RPJM Desa Perubahan yang lebih partisipatif dan inklusif.

Dalam sambutannya, Anggie Yuwana.S.STP selaku Camat menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan Masyarakat dalam upaya mencapai suatu pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya dukung. Beliau juga mengapresiasi inisiatif Desa Langling dalam melibatkan Masyarakat didalam proses penetapan perencanaan pembangunan dengan dihadirkannya para Ketua RT .

“Melalui Musyawarah Desa ini, saya sangat berharap penetapan dan penyusunan RPJM Desa Perubahan ini akan terkawal, sehingga terget dan sasaran Pemerintah Desa juga selaras,” ucap Anggie.

Acara Musyawarah Desa ini juga hadir sebagai narasumber, Camat,Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa (PD) Kecamatan, PLD Langling, dan juga dihadiri Kadus dan dari perwakilan dari pemerintah Desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga kemasyarakatan, serta unsur lainnya yang berkait dengan pembangunan Desa.

Selama acara, berbagai usulan, aspirasi, yang didiskusikan untuk kemudian dimasukkan kedalam rancangan penetapan penyusunan RPJM Desa Perubahan yang lebih kongkret, adapun Fasilitasi Kecamatan terhadap penyusunan perencanaan di Desa Langling meliputi,

1. Penyusunan RPJM Desa perubahan
tahun 2022-2030 Desa Langling

2. Penyusunan RKP Desa tahun 2025 Desa
Langling.

Dalam sesi musyawarah ini, Anggie Yuwana.S.STP, memberikan arahan dan masukan kepada peserta yang hadir terkait dengan penetapan RPJM Desa Perubahan dan pembangunan di tingkat Desa serta pentingnya pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.

” Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam Musyawarah Desa ini diharapkan pembangunan di desa dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat, “penting nya pembangunan dalam desa guna untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan desa didalam pengelolaan sumber daya,” Dan

“saya ucapkan terimakasih kepada ketua BPD yang telah mempersiapkan musdes ini yang sesuai dengan tupoksi, dan juga terima kasih kepada Pemerintah Desa Langling yang telah memfasilitasi musdes ini, seterusnya untuk pak Kadus, dan pak RT yang telah berperan aktif mengikuti musdes dengan mengutamakan kepentingan umum,” ungkap Anggie Yuwana.

Berpedoman pada undang-undang nomor 03 tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) dan Permendagri 114/2020 dan Permendespdtt 20/2020 yang mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa

RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan Desa yang bertujuan untuk melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya
untuk kesejahteraan masyarakat Desa.**Penulis. Tors

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *