Sambas,TransTV45.com. : Menindaklanjuti surat dari PT. Darmex Agro Group Kalbar Nomor : 169/Dept.Leg.Ltg-KBL/VIII/2024 tanggal 09 September 2024 perihal tentang himbauan dan peringatan terhadap penambang emas liar di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta.(Kamis, 12 September 2024)
Telah di laksanakan kegiatan Pelaksanaan kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta wilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas pada hari rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 14.20 sampai 16.30 Wib.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K menyampaikan melalui Iptu Edy Sutrisno, S.H.,M.H.
“Dalam kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta wilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten sambas ditemukan adanya bekas lokasi pertambangan emas dan beberapa pondok yang diduga dijadikan untuk tempat istirahat pekerja pertambangan tanpa ijin jenis emas, sebagai tindakan terhadap tempat dan barang yang diduga digunakan pelaku tambang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu 5 ( lima) buah pondok terbuat dari terpal, 4 ( empat) buah selang dan
2 ( dua) buah pipa paralon”
Lanjutnya,
“Adapun dalam pengecekan tidak di temukan adanya kegiatan / aktivitas masyarakat yang sedang melaksanakan pertambangan tanpa izin jenis emas”
Adapun Kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di pimpin oleh Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Edy Sutrisno,S.H.,M.H. beserta
Polsek Sajingan Besar 5 (Lima) personil
Koramil Sejangkung 2 (Dua) personil.
Publish:Eddy
Mulyono/Tim