Konferensi Pers Jilid Kedua Dalam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Yang Diduga di Lakukan Oleh (H.A)

Kriminal515 Dilihat

Singkawang, kalbar – TransTV45.com || Kasus pencabulan dibawah umur yang diguda ada udang dibalik bakwan ini menyita perhatian masyarakat Singkawang, ada apa kok tersangka belum ditangkap dan sedangkan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, konferensi pers dilakukan di seketariat LBH Rakha Singkawang, Senin (16/09/2024)

Penasehat Hukum Korban, Roby sanjaya,SH, Arif jamras,SH, dan pendamping Mardiana Maya Sartini berserta ketua serikat buruh Mahisha agni, akan menyurati Presiden, Mabes Polri, Polda Kalbar, KPAI pusat, LPSK, Komnas perlindungan perempuan, dalam waktu dekat ini.

Roby Sanjaya,SH yang didampingi oleh Mardiana Maya Satrini dari PKBI dan Arif Jamras,SH selaku pelaku Penasehat Hukum dari korban pencabulan anak dibawah umur oleh tersangka (H.aman) Dewan terpilih tahun 2024 dari Partai PKS.

Penasehat Hukum korban meminta kepada Polres Singkawang agar pelaku segera diamankan, berdasarkan Surat Ketetapan No.S.Tap/89/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 16 Agustus 2024 tentang penetapan tersangka dari Polres Singkawang, ungkap Roby Sanjaya,SH bersama rekan saat di gelar konferensi pers di Sekretariat LBH Rakha.

Sambung nya lagi kami dari LBH Rakha selaku penasehat hukum dari korban dipanggil secara khusus oleh Mabes Polri (04/09/2024) dalam menghadiri gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Mabes Polri berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri no.Sprin/8130/IX/Res.7.5/2024.tgl.2 September 2024 yang bertempat di ruang gelar perkara Rowassidik Bareskrim polri gedung awaludin jamin lantai 10.”jelas Roby Sanjaya,SH.

Kami kuasa hukum dari korban dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan tersangkanya adalah H.Aman, dalam konferensi pers kedua ini kami menjelaskan bagaimana perkembangan ran kami perlu pernyataan sikap, masyarakat bertanya-tanya bagaimana kelanjutan perkara pencabulan yang di lakukan oleh H.Aman.

Kita juga lagi menunggu semenjak penetapan tersangka dalam pencabulan anak dibawah umur ini kok belum ditangkap, namun perkembangan yang ada ini kuasa hukum nya jadi pertanyaan di masyarakat, ada yang mengira kami ini ada bermain dengan tersangka kemudian ada terkait unsur politik.

Maka dari itu lah kami ingin meluruskan dalam konferensi pers ini bahwa semua dugaan masyarakat itu tidak benar, dalam kamus pencabulan anak dibawah umur ini kami tidak ada kata damai dengan pelaku dan ini adalah harga mati bagi kami, terangnya.

Kami sebetul nya mengharapkan kepada pihak kepolisian polres Singkawang khusus nya untuk segera kembali ke aturan yang ada, ada beberapa hal yang membuat kami mendorong polres Singkawang untuk menangkap karena ada upaya tersangka ini ingin menghilangkan barang bukti, sedangkan tip porensik Singkawang ingin olah TKP di larang oleh tersangka, nah hari ini kami telah mendapati bahwa TKP sedang di renovasi, menurut kami ini sangat aneh kok polisi tidak bisa melakukan olah TKP atas larangan tersangkan ada apa sebenarnya ini?
Kalau TKP nya sudah di renovasi maka ini sudah menghilangkan barang bukti.

Satu hal lagi yang kami ingin ketegasan dari polres Singkawang, bagaiman jika pelantikan dewan terpilih besok tersangka ini hadir dan sedangkan tersangka ini telah dinyatakan sakit oleh dokternya.

Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak dibawah umur tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 Perpu 1/2016: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.||Jurnalie:Sukesih

(Editor: Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *