Sambas, Kalbar – TransTV45.com || CV. Damai Bumi Persada selaku kontraktor pelaksana proyek penggantian jembatan ruas jalan Sambas – Tebas dengan nilai pagu paket Rp 7.430.616.000,00 (Tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta enam ratus enam belas ribu rupiah) , Desa Semangau, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas tahun anggaran APBN 2023, Ingkar Janji dan melanggar Berita Acara kesepakatan .(Rabu, 18 September 2024)
Berdasarkan berita acara pada tanggal 27 september 2023 bertempat di aula perpustakaan Insan Madani, Perwakilan CV. Damai Bumi Persada menyetujui dan menyepakati materi yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari rapat yaitu :
1.Pihak kontraktor dari CV. Damai Bumi Persada tidak dapat menyanggupi atau memberikan solusi dari 3 pengajuan masyarakat yang terdapat pada poin 1,2,3.
2.untuk poin ke 4 dari tuntutan masyarakat pihak kontraktor menyanggupi dan akan bertanggung jawab untuk membangun jalan menuju permukiman masyarakat sekitar jembatan setelah pengerjaan jembatan selesai.
3.Pihak kontraktor meminta waktu satu minggu atau sampai tanggal 5 oktober 2023 untuk menangani permasalahan debu dijalan sekitar jembatan. Jika dalam waktu yang telah di sepakati tidak di laksanakan oleh kontraktor maka masyarakat akan menstop atau memberhentikan segala aktivitas pekerjaan jembatan.
4.Pihak kontraktor bertanggung jawab penuh kepada masyarakat terhadap semua dampak pengerjaan jembatan seperti penggantian jamban umum dan rumah masyarakat yang terdampak.
Sehingga dilakukan lagi mediasi pada tanggal 14 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Pj. Kepala Desa, Ketua dan anggota BPD, korlap Balai Pelaksanaan jalan nasional kalimantan barat, kepala bidang bina marga DPUPR kabupaten Sambas, camat Sambas, Kapolsek Sambas, Mantan Kades Semangau dan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan jembatan di desa Semangau, Tanpa dihadiri oleh pihak kontraktor CV. Damai Bumi Persada.
Dalam mediasi tanggal 14 Agustus 2024 tersebut peserta rapat mengajukan kembali mediasi pada 1 September 2024 dengan menghadirkan dari Pihak Kontraktor CV. Damai Bumi Persada.
Adapun materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah mediasi pada tanggal 1 september 2024 sebagai berikut :
* Penyelesaian masalah ganti rugi dengan pihak kontraktor CV. Damai Bumi Persada berkenaan dengan dampak dari pembangunan jembatan diDesa Semangau, kecamatan Sambas.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi yang di pimpin oleh Bapak camat Sambas seluruh peserta rapat menyetujui dan menyepakati dan menjadi kesepakatan akhir rapat.
Salah satu poin nya, untuk ganti rugi rumah warga atas nama bapak kamaluddin dan bapak kardi yang terdampak akan dibayar dalam waktu paling lama 2 (Dua) Minggu setelah penandatanganan berita acara pada hari minggu, tanggal 1 september 2024.
Miris, namun sangat disayangkan hingga hari ini belum ada titik terang dari pihak kontraktor yang dimana sebelumnya pihak CV. Damai Bumi Persada itu berjanji akan menggantikan seluruh kerugian warga yang terdampak dalam kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh satu perangkat desa saat di konfirmasi media TRANSTV45 melalui Via Whatapps yang membenarkan tidak ada nya realisasi ganti rugi dari pihak kontraktor CV. Damai Bumi Persada.
“tidak ada yang masih terealisasi, untuk poin lain pun hampir satu bulan” ujar nya.||Jurnalis:Mulyono
Bersambung…