Bengkayang, kalbar – TransTV45.com || kapal nelayan pukat kurau dari kuala secapa mempawah telah diamankan oleh warga nelayan dusun sungai soga, desa karimunting, pada tanggal 18/09/2024 pukul 14.00 wib di perairan laut sungai raya, sungai raya kepulauan, di duga nelayan pukat kurau telah masang jaring pukat Trol bukan di areal semesti nya. Rabu (18/09/2024) pukul 10.30 wib.
Kapal pukat kurau diamankan di sungai parit yasin ei dusun sungai soga, desa karimunting, Warga nelayan pukat kurau yang ikut di amankan 3 orang, atas nama sarmani, bujang, sanusi, ketiga nelayan ini di bawa ke pos polair selasa sekitar pukul 18.00 wib menurut salah satu warga nelayan sungai raya kepulauan.
Pukat kurau sekitar 12 an buah yang melaut di kawasan laut sungai raya, sungai raya kepulauan, nelayan pukat kurau ini pegi sekitar jam 10 pagi, pulang sore sekitar jam 15.00 wib, menurut pengakuan salah satu nelayan pukat kurau ini.
Yus yang tinggal di desa kuala secapa kecamatan mempawah hilir, juga mengatakan bahwa dalam satu buah kapal ada dua atau tiga orang nelayan,ungkap yus.
“Harapan salah seorang warga nelayan Desa Sungai Raya, Mulyadi Rt 03 / rw 02, Dusun sungai raya, minta agar nelayan pukat kurau tidak beroperasi di wilayah perairan sungai raya dan sungai raya kepulauan, karena ini wilayah nelayan kecil untuk mencari ikan dan udang”.tutur nya,
Warga nelayan yang ikut mediasi di kantor satpolair, juga di dampingi oleh, Kasat Polairud Polres Bengkayang AKP Lanjar, KBO Satpolairud Polres Bengkayang, Dinas Perikanan Kabupaten Mempawah, Kepala Desa Karimunting Iskandar,S.Pd, Sekdes Desa Kuala Secapa mempawah, Sekdes Desa Karimunting Saleh Ahmad, Danposal TNI AL Bengkayang SERMA Johari, Kanit Harkan Satpolairud Polres Mempawah, Danposal TNI Al Mempawah, Personil Satpolairud Polres Bengkayang, Personil Satpolairud Polres Mempawah, Personil Posal TNI AL Bengkayang, Personil Polsek Sungai Raya Kepulauan Aipda Taufik Urahman, Personil Pos Pantau Sat Lantas Polres Bengkayang, tokoh nelayan Sungai Raya Kepulauan, tokoh nelayan Pukat Kurau Kuala Secapa Mempawah, nelayan Sungai Raya Kepulauan, nelayan Kabupaten Mempawah, nelayan Pukat Kurau Kuala Secapa mempawah.
Kasat Polairud Polres Bengkayang AKP Lanjar menerangkan, mari Kita cari Solusi yang Terbaik dan dengan kepala dingin, karena tidak ada permasalah tidak ada jalan solusinya, percayakan kepada penegak Hukum di sini seperti satpolairud Polres Bengkayang,tegas nya
Danposal TNI AL Bengkayang SERMA Johari mengatakan, mencari Solusi Yang terbaik dan Kesepakatan, kita disini semua keluarga apa lagi sesama nelayan, miskomunikasi itu hal biasa dan kita sebagai manusia tumpuan dari hilaf dan salah, ucapnya
Sambutan Danposal TNI AL Mempawah, menanggapi Bahwa Kejadian Seperti Ini sudah biasa terjadi , Jadi Solusi nya di musyawarahkan untuk batas wilayah perairan saja agar kedepan nya tidak salah masuk wilayah yang dilarang menjaring atau memasang pukat.terangnya
Sekdes Desa Karimunting Saleh menyarankan untuk kapal pukat yang saat ini ada di sungai parit yasin agar di kembalikan dengan memberikan Kompensasi guna memberi Efek Jera.
Perwakilan dari Nelayan sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, menerangkan melarang nelayan Mempawah maupun luar mengoperasikan alat tangkap pukat Kurau dan Trol di Perairan Bengkayang, Kapal yang di amankan tidak boleh di keluarkan atau di Kembalikan, menetapkan lintas batas perairan yaitu antar Kabupaten.terangnya
Sambung perwakilan nelayan pukat Kurau Kuala Secapa Kabupaten Mempawah mengatakan untuk kapal yang di amankan untuk tidak di tahan, karena itu sumber alat pencarian rejeki buat keluar saya.ucapnya
Kesepakatan Mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, bahwa untuk alat tangkap Kurau dan Trol Tidak di perbolehkan beroperasi dari batas Sungai Duri Ke 10 Mil ke Arah Luar Pulau Barok.
Pihak nelayan pukat kurau Kuala Secapa Kabupaten Mempawah berjanji tidak akan beroperasi menangkap ikan menggunakan pukat Kurau dan Trol di wilayah Kabupaten Bengkayang membawahi 10 Mil ke Pulau Barok.
Kapal motor beserta Alat Tangkap Pukat Kurau Kuala Secapa Kabupaten Mempawah yang di amankan oleh nelayan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang di titipkan kepada pihak ke dua agar tidak di pergunakan lagi.
Dan pihak nelayan pukat kurau kuala Secapa Kabupaten Mempawah menerima atas kesepakatan dan menyerahkan kapal beserta alat tangkap nya untuk dititipkan.
Dengan kesepakatan yang di buat oleh nelayan Sungai Raya Kepulaua dan nelayan pukat kurau Kuala Secapa Mempawah juga mengikat bagi nelayan pukat kurau dan Trol lainnya yang berasal dari tempat sama maupun lain, apa bila Kesepakatan kedua belah pihak ini mengingkari maka kami kedua belah pihak bersedia untuk di tuntut secara hukum perundang undangan yang berlaku di NKRI.||Suparman