Kampar Riau, TransTV.com ||Galian Tanah Timbunan di jalan Garuda Sakti Kilometer (KM) 17 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. diduga ilegal karena tidak terpasang plang izin usaha dilokasi
Berdasarkan Pantauan Wartawan bersama anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan.
Pengusaha Galian Tanah Timbunan yang di duga ilegal tersebut Mengunakan mobil Fuso yang berlebel lambang HKI Nomor Plat BK 8657 VZ.
anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Lokasi Galian Tanah Timbunan yang diduga ilegal, Kamis 19 September 2024 mengatakan.
“Usaha galian tanah timbunan ilegal yang mengunakan mobil HKI tidak mengantongi izin karena di sekitar lokasi galian tanah timbunan tidak ada terpasang plang merek izin usahanya, dan Juga mengaku Pembuangan Tanah nya untuk penimbunan jalan Tol,” ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Pemerintah daerah juga rugi dari segi pendapatan pajak. Usaha galian tanah timbunan ilegal hanya menguntungkan pengusaha nya saja.
Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup usaha galian tanah timbunan yang diduga ilegal tersebut, kata Daulat Panjaitan dengan singkat.**Tim