Sambas, TransTV45. Com : Balai Pelaksanaan jalan nasional wilayah l Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan,hal ini terkait dengan proyek Jembatan gantung Yang menghubungkan Desa Pedada dan Desa Sungai Serabek di Kecamatan Teluk Keramat yang terindikasi menciptakan kerugian negara. (Jum’at , 20 September 2024)
pekerjaan pembuatan jembatan gantung tersebut memakan waktu selama 171 hari Kalender, Tanggal Kontrak Pekerjaan mulai dari 14 Juli 2023 dengan nomor kontrak : 11/PKS/Bb20.5.6/2023. Pekerjaan ini di laksanakan oleh CV. PANEN CIPTA MANGGALA Dengan nilai Kontrak sebesar Rp.11.655.649.000,00. yang bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memberikan perhatian dengan peninjauan langsung ke lokasi jembatan Gantung tersebut untuk melihat kondisi yang sebenarnya.
Saat di konfirmasi awak media melalui Via Whatapps 0813 – 5197-xxxx, Amirudin, SH., M.H selaku Kasi Tindak Pidana Khusus mengatakan,
“Dua minggu yang lalu kelapangan, kemungkinan ditangani Kajati”
Namun sangat disayangkan Jembatan yang sudah lama di dambakan oleh masyarakat setempat seperti nya tidak akan bertahan lama apabila terbukti tidak sesuai spesifikasi dalam proses pelaksanaan nya.
Sebelumnya media TRANSTV45 pernah menerbitkan berita terkait Jembatan Gantung pedada dengan judul ” Belum Genap Setahun Dibangun Sudah Retak, Kualitas Proyek Jembatan Gantung Desa Pedada Dipertanyakan”.
Hingga kini awak media ini belum mendapatkan informasi atau klarifikasi dari Balai Pelaksanaan jalan nasional wilayah l Provinsi Kalimantan Barat untuk mengeluarkan stetmen terkait jembatan gantung pedada.
Bersambung…
Publish:Eddy
Mulyono