Photo Daulat Saat di Ruangan Tamu Kantor BPKAD Kampar
Kampar Riau, TransTV45.com || Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Provinsi Riau tidak boleh tebang pilih dalam penarikan mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya.
Hal tersebut ditegaskan oleh anggota
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, di Bangkinang Kota, Senin (23/9/2024).
“BPKAD Kabupaten Kampar tidak boleh tebang pilih dalam penarikan mobil dinas. Kita melihat BPKAD Kampar sudah mengarah tebang pilih dalam penarikan mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya,”terang Daulat.
Penarikan mobil dinas jangan hanya kepada salah seorang mantan Bupati Kampar inisial CS saja. Informasi yang kita dapatkan matan Bupati Kampar inisial CS telah mengembalikan 2 unit mobil dinas ke Pemkab Kampar, terang Daulat Panjaitan Lagi.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, mantan Bupati Kampar yang lain juga harus ditarik mobil dinasnya yang bukan menjadi hak milik nya. Begitu juga dengan mantan Ketua DPRD Kampar juga masih menguasai mobil dinas yang bukan menjadi haknya lagi untuk memakai nya. karena mobil dinas tersebut belum dilelang.
Mantan pejabat Kampar masih banyak belum mengembalikan mobil dinas. BPKAD Kampar tidak boleh melakukan pembiaran kepada oknum mantan pejabat Kampar yang masih menguasai mobil dinas, seru Daulat Panjaitan. (Tim)