Kemenkumham Sulteng Tekankan Pencegahan Perundungan di Perguruan Tinggi

Breaking News166 Dilihat

 

Palu-TransTV45.Com|| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Serentak dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya”.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Selasa, (24/9/2024).

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah yang didampingi Kepala Bidang Hukum, Reba Paputungan dalam sambutannya menyampaikan bahwa perundungan atau bullying merupakan masalah serius yang tidak hanya terjadi di kalangan pelajar, namun juga marak di lingkungan perguruan tinggi.

“Perundungan dapat berdampak buruk bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, kita semua harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindakan perundungan,” tegasnya.

Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan narasumber Agus Lanini selaku Lektor Kepala pada Bagian Hukum Internasional Universitas Tadulako Palu. Ia memberikan materi mengenai pengertian perundungan, bentuk-bentuk perundungan, dampak perundungan, serta upaya pencegahan dan penanganan kasus perundungan.

Lanini, dalam paparannya menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya terbatas pada tindakan kekerasan fisik, namun juga dapat berupa tindakan verbal, sosial, dan psikologis.

“Perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti mengejek, mengucilkan, menyebarkan rumor, hingga cyberbullying. Semua bentuk perundungan harus kita cegah bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng juga menyebut bahwa penyuluhan hukum serentak tersebut juga menjadi tindak lanjut bagi pihaknya atas bentuk keprihatinan dengan maraknya perundungan di Perguruan Tinggi yang telah menjadi perhatian publik beberapa waktu ke belakang.

Ia khawatir jika perundungan tidak ditangani, maka tidak hanya kesehatan mental para korban, namun juga berdampak buruk bagi dunia pendidikan.

Hermansyah Siregar juga menyebut akan intens membangun komunikasi dan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah beserta mitra kerja terkait untuk terus menguatkan reformasi hukum dan pemajuan HAM di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Kata Hermansyah Siregar, penguatan kolaborasi menjadi hal penting untuk memastikan penanganan persoalan hukum dan ham dapat berjalan lancar dan berkeadilan.

“Kita terus berupaya agar tindakan hukum atas perundungan dapat diketahui dengan baik di lingkungan civitas akademika, ini juga tentunya sangat berkorelasi dengan tindakan ham bagi seluruh anak bangsa,” terangnya.

“Kolaborasi jadi sangat penting, dan hal itu akan terus menjadi perhatian kita bersama-sama,” tambah Hermansyah Siregar.

Peserta penyuluhan yang terdiri dari mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Tengah antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka berharap dengan adanya penyuluhan ini, kesadaran akan bahaya perundungan semakin meningkat dan tindakan preventif dapat dilakukan secara efektif.

Penyuluhan Hukum Serentak ini bertujuan untuk:

* Meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya mahasiswa, tentang bahaya perundungan.

* Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bentuk-bentuk perundungan dan dampaknya.

* Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mencegah dan menangani kasus perundungan.

* Menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika.

 

Rut Yohanes 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *