Kakek Berusia 70 Tahun Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Sungai Raya Kepulauan

Peristiwa80 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Raya Dusun Kembang Sari, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (26/9/24) sekitar pukul 16.45 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengendara meninggal dunia.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh seorang Kakek berinisial U (70), petani asal Dusun Kembang Sari, Desa Karimunting, dengan sepeda motor Yamaha MX King tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh pria berinisial A (25), warga Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh U (70) datang dari arah Kota Singkawang menuju Pontianak. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan U diduga tiba-tiba berbelok ke sisi kanan jalan. Di saat yang bersamaan, sepeda motor Yamaha MX King yang dikendarai A (25) melaju dari belakang dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.

“Karena jarak yang terlalu dekat, A tidak sempat menghindar, sehingga terjadi tabrakan,” kata Kapolres Bengkayang melalui Kasatlantas IPTU Sunarli, S.Sos., M.H., saat dihubungi awak media di ruang kerjanya, Kamis (26/9) sore.

“U mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan, dan segera dilarikan ke Puskesmas Sungai Raya untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, nyawa kakek tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di puskesmas,” tambah Kasatlantas.

Sementara itu, A mengalami benturan di bagian dada dan juga mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Sungai Raya. Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Polisi dari Polres Bengkayang yang datang ke lokasi kejadian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TPTKP), mendata saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.

Kejadian ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pengendara diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada saat di jalan utama yang sering kali ramai dilalui. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya selalu kewaspadaan dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.||Jurnalis:Suparman

(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *