Sambas, TransTV45.com. : Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kades merpati Kecamatan Tangaran, pasal nya kades tersebut diduga ikut berkampanye mendukung salah satu Calon Bupati yang ikut dalam pilkada Sambas 2024.(Senin,30 September 2024)
Di ketahui Seorang Kades harus netral dalam pilkada 2024,jangan sampai menciptakan dan menimbulkan Kontroversi di masyarakat.
Dikutip dari berita online Liputan 6.com yang tayang tanggal 25 September 2024 dengan judul “Soal Kepala Desa Tidak Netral di pilkada, Mendagri : Laporkan Ke Bawaslu”
Adapun pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat di laporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu.
“Ada aturan nya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasit nya ya Bawaslu,” kata Tito di kompleks parlemen, senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024) Seperti dilansir Antara
Saat di Konfirmasi awak media TRANSTV45 melalui Via Whatapps 0853 – 0562 – xxxx kades Merpati, Kecamatan Tangaran menjelaskan dengan logat Sambas,
” Kronologinye BG iiiii.
Sy HR Sabtu,balik dr kabbon di todong Leh bg Cipto,pong,kitte buat video tok h.satono,setelah iyye sy an tau keberadaan video iyye ,tang ade2nye menyebar”
Silekan di proses,sy siap dgn resikonye bg”. Ujarnya
Yesi Mayasanti selaku ketua Bawaslu Sambas menjelaskan saat dikonfirmasi,
“Udah kami tindaklanjuti melalui panwaslu kecamatan untuk membuat kajian awal , dan nanti proses pemanggilan akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten”. Ujarnya
Diketahui larangan Desa Kepala Dess serta perangkat Desa sangat berpotensi dalam politik praktis dan kampanye. Bedasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf (g) di sebut kan Kepala Desa di larang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf ( j ) di larang ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye pemilu Umum dan/ atau pemilihan kepala daerah.
pemilihan kepala daerah ( Pilkada) serentak, yang akan di selenggarakan pada tanggal 27 november 2024.
Publish:Eddy
Mulyono