Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kades Merpati : Silakan Diproses, Saya Siap Dengan Resikonya.

Breaking News427 Dilihat

Sambas, TransTV45.com. : Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh  kades merpati Kecamatan Tangaran, pasal nya kades tersebut diduga ikut berkampanye mendukung salah satu Calon Bupati yang ikut dalam pilkada Sambas 2024.(Senin,30 September 2024)

Di ketahui Seorang Kades harus netral dalam pilkada 2024,jangan sampai menciptakan dan menimbulkan Kontroversi di masyarakat. 

Dikutip dari berita online Liputan 6.com yang tayang tanggal 25 September 2024 dengan judul “Soal Kepala Desa Tidak Netral di pilkada, Mendagri : Laporkan Ke Bawaslu” 

Adapun pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat di laporkan kepada Badan Pengawasan Pemilu. 

“Ada aturan nya mengenai kepala desa ini, terutama di masa kampanye. Nanti wasit nya ya Bawaslu,” kata Tito di kompleks parlemen, senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024) Seperti dilansir Antara

Saat di Konfirmasi awak media TRANSTV45 melalui Via Whatapps 0853 – 0562 – xxxx kades Merpati, Kecamatan Tangaran menjelaskan dengan logat Sambas,

” Kronologinye BG iiiii.

Sy HR Sabtu,balik dr kabbon di todong Leh bg Cipto,pong,kitte buat video tok h.satono,setelah iyye sy an tau keberadaan video iyye ,tang ade2nye menyebar” 

Silekan di proses,sy siap dgn resikonye bg”. Ujarnya

Yesi Mayasanti selaku ketua Bawaslu Sambas menjelaskan saat dikonfirmasi, 

“Udah kami tindaklanjuti melalui panwaslu kecamatan  untuk membuat kajian awal , dan nanti proses  pemanggilan akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten”. Ujarnya

Diketahui larangan Desa   Kepala  Dess   serta  perangkat  Desa   sangat  berpotensi  dalam  politik  praktis  dan  kampanye.   Bedasarkan  UU  Nomor  6  tahun  2014   tentang  Desa  pasal  29  huruf  (g) di  sebut kan  Kepala  Desa  di  larang  menjadi  pengurus partai politik   dan  pada  huruf ( j )  di  larang  ikut  serta  dan/  atau  terlibat dalam  kampanye  pemilu  Umum  dan/ atau  pemilihan  kepala  daerah.

pemilihan kepala daerah  ( Pilkada)   serentak, yang  akan  di  selenggarakan   pada  tanggal  27  november 2024. 

Publish:Eddy

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *