Singkawang, kalbar – TransTV45.com || Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam pengolahan dan distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. PDAM diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah maupun masyarakat sipil yang terpilih, Singkawang minggu (29/09/2024)
Penduduk Indonesia yang bisa mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, baru mencapai 20 persen dari total penduduk Indonesia, itupun yang dominan adalah akses untuk perkotaaan artinya masih ada 82 persen rakyat Indonesia terpaksa mempergunakan air yang tak layak secara kesehatan.
Tidak lama lagi November 2024 masajabatan direktur Perumda (PDAM) Kota Singkawang sudah selesai masa jabatan dan kompetisi para calon direktur pdam kota Singkawang akan diikut sertakan dalam bursa pencalonan tersebut, dalam mengawali babak baru untuk menggantikan posisi yang lama.
Namun hal tersebut tidak lepas dari aturan yang akan diikuti oleh para calon Direktur Perumda (PDAM) tersebut mengingat beban dipundak kedepaannya adalah merupakan suatu tantangan dalam mempertahankan Sumber Daya Alam air Baku serta memanajemenkan PDAM agar lebih profesional menigingat Air adalah kepentingan Umat yang ada diKota Singkawang ini.
LSM G2/GELI GERSANG :
“ Panitia seleksi uji kelayakan direktur perumda Kota Singkawang harus memang betul-betul memperhatikan dasar hukum serta aturan yang ditetapkan undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang organ dan Kepegawaian perusahaan daerah Air minum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 TAHUN 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah “ ungkapnya.
Hal ini dibuat agar upaya tidak ada terjadi kepentingan didalam penseleksian calon Direktur PERUMDA (PDAM) yaitu KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME (KKN), dan juga semoga tidak terjadi pada kejadian sebelumnya beberapa tahun lalu, tentang kisruh pengangkatan calon Direktur PDAM Kota Singkawang yang terindikasi cacat hukum, karena persyaratan yang kurang memenuhi standarnisasi dari uji kelayakan sampai persyaratan lainnya.
Namun kedepannya kita dari LSM G2 GELI GERSANG akan mengontrol serta mengawasi tentang pengangkatan calon Direktur PERUMDA (PDAM) Kota Singkawang, jika terjadi KKN dalam pencalonan tersebut kita akan sikat sampai tuntas
dasar hukum uji kelayakan pengangkatan direktur PDAM
peraturan meteri dalam negeri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum.
Pasal 4 :
(1) Calon Direksi memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pendidikan Sarjana Strata 1(S-1):
b. mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
c. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
Tujuan Pendirian BUMD Pasal 7 Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Pasal 49 (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perumda.||Jurnalis:Suparman
SINGKAWANG, 29092024
copyright by –
LSM G2/GELIGERSANG Kota Singkawang
Muhammad Deni Isnaeni
(Mantan Humas PDAM 2017)