Sambas, Kalbar – TransTV45.com ||
Dugaan pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Gedung SMKN 2 Pemangkat yang terpantau oleh kalangan wartawan kab Sambas ini Tanpa adanya Terpasang plang proyek atau informasi publik,Senin (30/9/2024 )
Saat kalangan wartawan Sambas , ijin untuk meliput di kegiatan pembangunan SMKN 2 pemangkat
sangat di sayangkan satpam SMKN2 berinisial Sd sangat arogan kalau wartawan saya belum bisa ijin kan masuk untuk meliput di areal pembangunan ini ,” ucapnya .
Para awak media sempat adu mulut sewaktu mempertanyakan, tidak terpasangnya plang proyek ,
dan patut di duga , pelaksanaan proyek pembangunan SMKN 2 Pemangkat ada kecurangan , APIP dan APH wajib tau .
Pelaksanaan pekerjaan proyek Tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya peraturan yang dimaksud,yakni UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan publik informasi publik (KIP) dan peraturan presiden No 70 Tahun 2012,Tentang perubahan kedua pepres No 54 .Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai anggaran baik APBN dan APBD wajib memasang Plang Proyek .
Media sebagai alat kontrol sosial akan melaporkan lewat publikasi berita Khalayak umum dan akan melaporkan ke badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum ( APH ) untuk dilakukan Audit meyeluruh karena ini ada uang rakyat atau anggaran keuangan negara”, tutupnya.||Suparman
(Sumber:Ravie)