Saumlaki, -TransTV45.com||
Politik uang adalah praktik di mana uang digunakan untuk mempengaruhi keputusan politik, seringkali mengorbankan nilai-nilai demokrasi. Kamis, (3/10/2024).
Di Tanimbar sendiri, praktik ini telah menjadi isu serius yang merusak kepercayaan publik terhadap keputusan politik masyarakat mencakup segala bentuk suap dan imbalan finansial yang diberikan kepada pemilih dalam mempengaruhi hasil pemilu.
Fakta yang terjadi di Desa Kandar, Politik yang dimainkan oleh tim kandidat pasangan Ricky Jauwerissa – dr. Julyana Ch. Ratuanak di kediaman Philipus Thopilus Lodarmase, S.Pi sebagai Tim Pemenang Pasangan BerSATU dan juga sebagai Politikus Partai GERINDRA itu sedang mengumpulkan masyarakat dan memberi arahan kepada mereka untuk mengumpulkan KTP kemudian dibayar sesuai dengan Progres kerja pada Minggu pertama dan Minggu kedua mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Hasil penelusuran media ini, Ditemukan dokumentasi berupa video yang berdurasi 2:53 menit itu, Philipus Lodarmase sedang melakukan rapat terbatas bersama warga masyarakat desa Kandar di kediamannya, dan kemudian memberikan uang sebanyak Rp200 ribu kepada masyarakat untuk mendapatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik warga setempat.
Dalam video tersebut Philipus Lodarmase mengatakan, Bapa-Bapa akan diberikan uang per minggu itu Rp100 ribu, jadi nanti dua minggu ini Rp200 ribu nanti dievaluasi pada minggu ketiga akan ditingkatkan, jadi tidak tumpang tindih. Kita maksimal untuk kerja bukan hanya di Kandar saja tapi tim seluruhnya di KKT sudah jalan.
Praktek ini secara jelas mengajak masyarakat untuk melakukan tindak pidana Money Politik, dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku akibatnya bisa saja mengorbankan masyarakat dan berujung perbuatan melawan hukum. BAWASLU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, harus mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum Tim ini dan juga Kandidat Pasangan BERSATU.
BAWASLU KKT, harus secepatnya mengambil tindakan terhadap permasalahan yang telah terjadi karena di duga kuat uang yang di berikan kepada masyarat adalah milik dari pasangan Ricky Jawerissa, dan dr. Julyana Ch. Ratuanak, karena jika hal ini tidak di tindak tegas maka hancurlah demokrasi di daerah kita ini.
Modus untuk mengumpulkan KTP Warga masyarakat setempat bukan dilakukan dengan cara – cara yang halal, namun KTP diambil kemudian diberikan uang kepada masyarakat pada saat pencoblosan nanti.
Hingga saat ini, BAWASLU Kepulauan Tanimbar belum tegas untuk menindak para pelaku yang mengotori proses demokrasi di Tanimbar dengan politik uang, padahal KPU Kepulauan Tanimbar telah resmi menetapkan 5 (Lima) Paslon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar secara resmi.
Dengan demikian maka, permainan uang oleh oknum-oknum tim itu sudah seharusnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memproses kandidat yang telah memberikan uang uang tersebut.
Gilang.