Jelang Pilkada, Pengawasan Orang Asing di Sulteng Diperketat

Breaking News39 Dilihat

Palu-TransTV45.Com||  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait keberadaan orang asing di wilayahnya.

Sebagai upaya preventif, Kemenkumham Sulteng menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Sutan Raja Hotel, Kamis, (3/10/2024), dengan tujuan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

Apalagi, hal tersebut juga dilakukan sebagai bentuk dukungan guna memastikan kelancaran serta stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang puncaknya pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, rapat Timpora tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran serta turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, baik Kejaksaan, TNI/Polri, Badan Intelijen Daerah, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Agama, Bea Cukai, Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri serta perwakilan Pemerintah Daerah Sulteng.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Raymond, Hermansyah Siregar mengungkapkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan tugas bersama, baik instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Ia menyebut, monitoring kegiatan orang asing menjelang pelaksanaan pilkada ini perlu ditingkatkan untuk mencegah hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dan sinergi dalam hal pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah sangat oenting untuk terus ditingkatkan, khususnya terkait situasi saat ini dalam menghadapi pilkada serentak pada November 2024 mendatang,” kata Hermansyah Siregar.

Selain itu, dalam menjamin situasi yang aman dan damai, menurutnya, timpora tersebut juga menjadi momen untuk bertukar informasi mengenai adanya kemungkinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemegang hak suara yang terindikasi dimiliki oleh warga negara asing.

Tentu, hal tersebut bersinggungan dengan warga negara asing pemegang kartu tanda penduduk yang sejatinya belum tentu menjadi warga negara Indonesia.

“Kepemilikan hak pilih ini perlu dikawal dan dipastikan bahwasanya dalam pelaksanaan proses demokrasi pemilihan kepala daerah 2024 tidak terdapat keterlibatan suara warga negara asing. Hal ini juga guna menjamin kepemilikan suara penuh bagi warga negara Indonesia dalam pesta demokrasi,” terangnya.

Hermansyah berharap agar rapat Timpora dapat berjalan lancar dan mencapai tujuannya, ia mengatakan bahwa tugas dan fungsi seluruh anggota dalam mengidentifikasi dan mewaspadai aktifitas orang asing di wilayah Sulteng menjadi salah satu komponen keberhasilan Pilkada 2024.

“Semoga dengan Rapat koordinasi ini dapat meningkatkan komunikasi dan sinergitas antar intansi yang tergabung dalam Timpora, dengan bertukar informasi up to date sesuai dengan kondisi faktual di daerah masing-masing,” tandasnya.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *