Kampar Riau, TransTV45.com ||Pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar meminta waktu perpanjangan selama 7 hari kerja, terkait data mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Jum,at siang (4/10/2024).
“Kami dari LPPNRI Kampar telah menerima surat dari PPID Kampar, terkait balasan surat pemberitahuan tertulis yang isi surat dari PPID tersebut yakni, informasi tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta belum dalam penguasaan dan dokumentasi,” terang Daulat Panjaitan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, surat tersebut tertanggal 2 Oktober 2024 yang ditanda tangani langsung oleh Pelaksana harian PPID Kampar Gusniwati.
Kami tetap menunggu data dari pihak PPID Kampar terkait data mobil dinas milik Pemkab Kampar yang banyak dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya.
Pada prinsipnya, kami menunggu data mobil dinas tersebut, berapa jumlah mobil dinas yang dikuasai oleh mantan Bupati Kampar yang bukan hak nya. Berapa jumlah mobil dinas yang dikuasai oleh mantan Ketua DPRD Kampar.
Begitu juga mantan pejabat Kampar, berapa unit mobil dinas dikuasai oleh mantan pejabat Kampar dan siapa – siapa namanya. Kita juga minta data warga sipil lain nya yang masih menguasai mobil dinas, terang Daulat Panjaitan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kami dari LPPNRI Kampar hanya membantu Pemkab Kampar untuk mengamankan aset milik daerah, khususnya mobil dinas.
Selama ini mobil dinas dibiarkan saja dikuasai oleh orang – orang tidak berhak memakai nya dan seolah – olah ada pembiaran. Sekarang ini Pj Bupati Kampar Hambali sudah ada niat untuk menarik mobil dinas tersebut, terangnya. (Tim)