Sambas, TransTV45.com. : DPRD Kabupaten Sambas laksanakan rapat kerja, menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sambas nomor : 280/PM.00.02/K.KN-09/09/2024 tanggal 30 September 2024 perihal imbauan, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum kepada daerah serentak Tahun 2024. (7 Oktober 2024)
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah amanat reformasi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. KPU selaku penyelenggara tahapan pemilu, Bawaslu sebagai pengawas dan DKPP sebagai penegak etik. Ketiganya merupakan satu keistimewaan pemilu Indonesia yang tidak di miliki negara lain.
Namun sangat disayangkan dalam forum resmi salah satu anggota DPRD peserta rapat kerja berinisial HN mengatakan,
“jadi seolah-olah dewan seperti teroris di carek, di foto di video secara berlebihan, sebenarnya kebijakan ada dikita juga Buk, jangan terlalu dipersulit, kalau tidak di persulit juga sama Dewan, seandainya pak, buk kejadian seperti ini terus, kurangek ajak pak anggaran untuk Bawaslu “. Ujar nya
Menanggapi hal tersebut Yesi Mayasanti selaku Ketua Bawaslu mengatakan saat di wawancarai awak media ini,
” Bawaslu bekerja tunduk kepada undang-undang, karna memang dana hibah yang diberikan oleh pemda kabupaten sambas itu adalah memang milik masyarakat Sambas, yang di peruntukan untuk melaksanakan pesta Demokrasi setiap lima tahun sekali dan memang itu kewajiban pemda Kabupaten Sambas untuk menganggarkan nya agar ini berjalan dengan baik”
Ia pun menambahkan,
“Karna ini pemilihan langsung yang harus kami awasi yang juga harus dilakukan oleh KPU dan itu harus teranggarkan, bukan bahasanya kami diberi oleh Dewan, tetapi itu memang uang rakyat dan mungkin salah satu uang saya juga karna membayar pajak” ujar nya
Publish:Eddy
Mulyono