Sambas, TransTV45.com. : DPRD Kabupaten Sambas laksanakan rapat kerja, menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sambas nomor : 280/PM.00.02/K.KN-09/09/2024 tanggal 30 September 2024 perihal imbauan, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum kepada daerah serentak Tahun 2024. (7 Oktober 2024)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sambas, anggota DPRD Sambas, Ketua Bawaslu Sambas dan Ketua KPUD Sambas beserta jajaran.
Sehubungan dengan hal itu, DPRD Kabupaten Sambas dengan Bawaslu Kabupaten Sambas dan KPU Kabupaten Sambas mengkoordinasikan dan membahas imbauan yang di sampaikan Bawaslu kepada DPRD Sambas.
Diketahui imbauan Bawaslu kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas :
1.Memperhatikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye terkait keterlibatan Ketua/anggota DPRD pada aktifitas kampanye pasangan calon Bupati Sambas dan Wakil Bupati Sambas.
2. menyampaikan isi dalam poin imbauan ini sebagai bentuk tindak lanjut ketika ada ketua /anggota DPRD yang masuk dalam pelaksana dan /atau tim kampanye pasangan calon Bupati Sambas dan Wakil Bupati Sambas.
3. Menyampaikan tembusan ijin dan jawaban persetujuan ijin kepada Bawaslu Kabupaten Sambas terhadap ada nya ketua/anggota DPRD Kabupaten Sambas yang masuk dalam pelaksana/tim kampanye pasangan calon Bupati Sambas dan Wakil Bupati Sambas sebagai dasar untuk melakukan kampanye.
4.Demi menjaga konflik kepentingan serta hal – hal yang dilarang pada proses pelaksanaan kampanye yang dapat merugikan partai politik atau gabungan partai politik pengusung serta pasangan calon, memohon kepada para anggota DPRD Sambas yang masuk dalam pelaksana /tim kampanye pasangan calon Bupati Sambas dan Wakil Bupati Sambas agar kiranya ijin kampanye bukan hanya pada hari H kampanye, namun 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye dilakukan.
Setelah dilakukan koordinasi secara intensif dan komunikatif, Pimpinan sementara DPRD Sambas mengatakan,
“Kami akan konsultasi dengan tingkatan yang lebih tinggi” ujar nya
Dalam kesempatan yang sama setelah setelah selesai rapat kerja bersama anggota DPRD, Yesi Mayasanti mengatakan saat di wawancarai awak media,
“karna memang pimpinan dewan ini belum definitif sehingga diperlukan koordinasi dari mereka dan kami juga akan berkoordinasi kepada tingkatan kami yang paling atas agar izin dewan ini kesiapa, tapi tadi sudah disepakati mereka ketika ikut kampanye nama nama mereka harus masuk dalam STTP dan tidak menggunakan fasilitas negara”. Ujarnya
Publish:Eddy
Mulyono