Singkawang, kalbar – TransTav45.com || Breaking News miris nya negeri ini khusus nya kota Singkawang, masih ada yang tidak mengerti tentang aturan kebebasan wartawan/jurnalis yang diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Singkawang, Selasa (08/10/2024) pagi pukul 10.00 wib
Saat beberapa media ingin masuk ruangan rapat diskusi antara perwakilan aliansi masyarakat Singkawang dan pihak pemkot, salah satu oknum peotokol (MS) melarang wartawan ikut masuk, saat di tanya apa alasan nya wartawan tidak boleh ikut masuk, saya Protokol disini, nanti tunggu itu lah jawaban nya.
Dalam rangka penolakan NJOP dan PPB yang melonjak begitu besar mengakibatkan masyarakat kecil merasa di tindas oleh kebijakan pemkot Singkawang.
Harapan masyarakat untuk kenaikan NJOP dan PBB ini harus di evaluasi lagi oleh pemkot, jika tidak ada keputusan kami akan boikot dan tidak akan membayar pajak supaya pemkot merasakan apa yang kami rasa kan, ucap salah satu warga yang ikut aksi damai tersebut.
(YR) Salah satu awak media yang merasa tidak diperbolehkan ikut masuk mengatakan atas tindak kan protokol (MS) yang melarang wartawan ikut masuk dalam ruangan diskusi antara perwakilan warga dan pihak pemkot, oknum Protokol ini wajib dipertanyakan apa alasan nya sampai wartawan dilarang masuk, ada rahasia apa yang sampai tidak boleh diketahui oleh masyarakat luar, tutur nya sedikit kesal.||Suparman