Peristiwa tragis ini menimpa dua warga Masawoi, yaitu Muhammad Silawane dan Nurdin Nuruly, yang mengalami luka berat.
Keduanya telah dilarikan ke Puskesmas Manipa untuk mendapat perawatan medis.
Kejadian ini berlangsung ketika korban beserta rombongan sedang dalam perjalanan menuju lokasi pemasangan tiang Alif Masjid Ar Rahman di Desa Tumalehu Barat.
Tiba-tiba mereka diserang oleh sekelompok orang. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Manipa.
Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Anak Bangsa Maluku dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan ini yang menimpa Muhammad Silawane dan Nurdin Nuruly.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah, Kaimudin Laitupa, yang juga seorang praktisi hukum, meminta Kapolres Seram Bagian Barat untuk segera menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Tindakan ini termasuk tindak pidana murni, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 55 hingga Pasal 62. Selain itu, Pasal 170 KUHP juga mengancam hukuman bagi para pelaku yang secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Menurut Kaimudin Laitupa
Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka-luka, ancaman hukumannya meningkat menjadi maksimal 7 tahun, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan kematian.
Selain itu, Pasal 358 KUHP mengatur tentang sanksi bagi mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan banyak orang. Setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian.
Dasar hukum ini wajib dilaksanakan oleh pihak kepolisian, khususnya Polres Kabupaten Seram Bagian Barat, dalam menangani kasus ini.
Kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Anak Bangsa Maluku akan terus mengawal kasus ini dengan ketat, karena kami percaya bahwa peristiwa ini adalah masalah kemanusiaan.
Kami mendesak Polres Seram Bagian Barat untuk segera menangkap para pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.
S. Adam