Saumlaki_TransTV45.com|| Ketua Panwas Kecamatan Selaru Jefri Lamers akhirnya di berhentikan dari jabatan lantaran kasus kode etik pelanggaran berat yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan barang bukti berupa ratusan KTP yang telah sita anggotanya.
“Peristiwa pengumpulan KTP di Adaut, rekan-rekan panwascam Selaru telah menelusuri dan menggali informasi dari nama² yang ikut mengumpulkan KTP.
Namun dalam proses penelusuran tersebut ditengah perjalanan, KTP yang disita oleh teman-teman Panwascam Selaru itu sempat KTP tercecer, dan hilang” Ungkap ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman dalam konferensi pers pada Jumat, (11/10/24).
Terhadap informasi yang diterima Bawaslu pihaknya langsung memanggil dan meminta penjelasan dan klarifikasi dari ketua Panwascam Selaru.
Sebagai atasan dari Panwascam Selaru, mereka dengan cepat lakukan fungsi pembinaan sesuai amanat peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2020.
“Kami lakukan konfirmasi dari beberapa anggota masyarakat berkaitan dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan ketua Panwascam Selaru dan kami telah meneliti dan mengkaji bukti-bukti baik itu rekaman suara, maupun keterangan yang disampaikan ketua Panwascam Selaru.
Oleh karena itu, dari hasil yang kami peroleh, kami tiga pimpinan dalam rapat pleno kami memutuskan untuk memberikan sanksi pelanggaran kinerja berat kepada ketua Panwascam Selaru berupa pemberhentian dari jabatan ketua Panwas kecamatan Selaru” Tegasnya.
Bawaslu juga telah merampungkan penelusuran dan ternyata sudah ditemukan KTP-KTP dimaksud sehingga kami menganggap penelusuran yang dilakukan oleh Panwascam Selaru itu belum sempurna atau belum sesuai dengan tujuan dari informasi awal yang didapat sehingga Bawaslu kabupaten Kepulauan Tanimbar memutuskan untuk penelusuran lanjutan di kecamatan Selaru pada hari ini, Jumat (11/10/24).
“Karena kami sudah ketemu KTP -KTP itu sehingga tim diturunkan untuk lakukan penelusuran dan mengumpulkan keterangan lagi dari masyarakat pemilik KTP itu”. Tegasnya.
Sementara untuk beberapa nama yang akan diperiksa seperti Semi Lilimwelat telah diperiksa, Menase Ngilamele belum diperiksa sedangkan Agus Thiodorus masih berkelana keluar daerah.
Meskipun ada batas waktu yakni 7 hari saja dalam pemeriksaan KTP ini, dan meski AT belum diperiksa, kami punya sejumlah keterangan dan data-data lain yang telah ada.
Mathias berharap, tindakan pemberian sanksi berat kepada Jefri Lamers itu menjadi pelajaran penting dan berharga bagi panwascam lain di 10 kecamatan di kepulauan Tanimbar ini.
Terlepas dari setiap permasalahan pelanggaran politik uang yang belakang ini sedang heboh terjadi di tanimbar ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, dan hanya demi memuluskan kepentingan dari kaum Kapitalis yang sudah menciderai demokrasi politik di bumi Duan Lolat ini, maka masyarakat tanimbar sedang menunggu langkah kongkrit yang akan di ambil dan di tempuh oleh para penyelenggara dalam hal ini BAWASLU KKT, untuk secepatnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang di duga terlibat dalam permainan politik uang ini, agar mereka ini pun harus di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi sangat jelas dalam keterangan para saksi saat di mintai klarifikasi saat itu sudah jelas jelas mengakui bahwa, yang memerintahkan mereka adalah Agus Thiodorus.
Untuk itu masyarakat tanimbar sangat berharap, bukan saja sebatas pemecatan ketua Panwascam, tapi menelusuri hingga tuntas karena diduga kuat ada aliran dana yang sudah di salurkan hanya untuk mengumpulkan KTP dari masyarakat.
Gilang.