Palu-TransTV45.Com || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah akhirnya mengungkap hasil penyitaan dana pengembalian dua tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium untuk Layanan Pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto menegaskan, penyitaan dana pengembalian tersangka Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi tidak akan membatalkan proses hukum. Bahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi untuk pengembangan kasus tersebut.
“Dalam pengembangan penyidikan, penyidik Kejati Sulawesi Tengah telah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.094.344.295,” kata Kajati Sulteng Dr. Bambang saat jumpa pers di ruang jumpa pers Command Center Kejati Sulawesi Tengah. Senin (14/10/2024) pukul 10.00 WITA.
Ia menegaskan, barang bukti dana tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke Kas Negara. Sementara itu, penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Sita Nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai hasil audit perhitungan tata ruang keuangan negara dari Ahli.
“Penyidik telah menetapkan Tri Purnomo (TP) selaku Direktur CV. Satria Bayu Aji dan Fuad Zubaidi (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295,” terang Kajati Dr. Bambang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Ketua Tim Penyidikan Asmah, SH.MH, Kepala Seksi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Laode Abdul Sofian, SH MH,.
Rut Yohanes