Polres Simalungun Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Dua Tersangka dan 34,96 Gram Sabu.

Breaking News82 Dilihat

Simalungun-(1410-2024) TransTV45.Com||

Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (12/10/2024), Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan dua tersangka. Dalam operasi ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 34,96 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sebuah area perkebunan jeruk di Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Unit 1 dan Unit 2 Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, SH., segera melakukan penyelidikan.

Pada pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, Hairul Anwar Nasution, yang saat itu sedang berhenti di depan gubuk perladangan jeruk menggunakan mobil Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1134 XAA. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20 gram di saku jaket tersangka.

Setelah tertangkap, Hairul Anwar Nasution mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang bernama Petrus, yang berdomisili di Tuntungan, Kota Medan. Berdasarkan keterangan dari tersangka pertama, polisi kemudian langsung melakukan pengembangan kasus ini.

Berdasarkan informasi dari tersangka Hairul Anwar Nasution, petugas segera bergerak menuju lokasi kedua, yaitu rumah Petrus di Tuntungan, Kota Medan. Pada sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil melakukan penggeledahan di rumah Petrus. Dalam operasi ini, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 14,96 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong.

Kedua tersangka, Hairul Anwar Nasution dan Petrus, beserta barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari tahu lebih jauh terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, yang menyampaikan informasi tersebut kepada media.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, menegaskan kembali komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan akan terus berupaya memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Polres Simalungun berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika menemukan adanya transaksi atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka,” tegas AKP Verry Purba.

Kepolisian berharap, dengan tertangkapnya para tersangka serta disitanya barang bukti, peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di masyarakat.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah ini bisa ditekan. Namun, kami juga sangat membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Verry Purba.

Polres Simalungun terus menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan menjamin keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk bersama-sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *