Sidoarjo, 16 Oktober 2024 – TransTV45.com || Keberadaan prostitusi berkedok warung kopi di desa Mojoruntut sering kali memicu terjadinya tindak kriminal, pada tanggal 8/10/2024 salah satu korban penganiayaan yang berinisial Linda mengadu kepada awak media lewat sambungan telepon WhatsApp mengatakan, ” saya sudah tidak bekerja di krembung lagi mas, saya habis di pukuli sama orang yang pegang keamanan sana yang bernama Haryono alias Brojo, kejadiannya pada tanggal 1 September 2024 ” ungkapnya, Linda juga menambahkan sudah laporan ke Polsek Krembung pada saat kejadian, tetapi pada saat laporan pemilik warung yang bernama Sriwati dan Tersangka menyusul ke Polsek Krembung, dan dikarenakan korban tidak paham hukum di buatkan surat perdamaian oleh Polsek Krembung, tindakan penganiayaan tersebut membuat korban menjadi trauma, dan korban langsung pulang ke kampung halaman setelah di suruh menanda tangani surat perdamaian kedua belah pihak, dalam hal ini Polsek Krembung tidak melindungi dan mengayomi masyarakat di karenakan sudah jelas ada korban penganiayaan, yang seharusnya menerima aduan dan mengarahkan korban untuk di Visum tetapi justru membuatkan surat perdamaian, korban penganiayaan ada dua korban tetapi korban yang bernama Yati tidak berani melapor, pada tanggal 13 Juli 2023 warung sempat di tutup dan pihak satpol PP memasang spanduk bertuliskan, di larang menyelenggarakan/mengadakan aktifitas yang mengarah pada pelanggaran asusila, setelah berjalanya waktu tempat tersebut di buka kembali yang di duga ada oknum yang mendapat jatah setoran setiap bulan, dari hasil keterangan pekerja setiap orang membayar uang keamanan Rp 25.000 dan setiap warung ada 5 sampai 10 pekerja, dan dari hasil investigasi terdapat lima warung di tempat tersebut, selain uang keamanan setiap pekerja juga di kenakan sewa kamar untuk sekali kencan Rp 25.000 yang di bayarkan kepada pemilik warung, dari hasil investigasi, uang yang di setorkan untuk keamanan hanya bersumber dari pungutan pekerja yang terkumpul dari keseluruhan kurang lebih Rp 20.000.000 sampai Rp 23.000.000 perbulan dari lima warung.
Mendengar kabar tersebut Ketua PKN Sidoarjo Deny angkat bicara, pada saat awak media meminta tanggapan pada tanggal 9 Oktober 2024 mengatakan, ” saya sudah ngobrol sama korban, dan saya meminta korban menjelaskan saat kejadian, korban mengatakan pada saat kejadian beliau ketakutan dan bingung tidak ada orang yang mendampingi atau memberi perlindungan, akhirnya secara tidak sadar korban mau di buatkan surat perdamaian ” tegasnya, Deny juga akan pastikan tempat maksiat tersebut akan di ratakan dengan tanah tampa ada bangunan dan tidak ada kompromi lagi, surat permohonan untuk pembongkaran warung yang di jadikan tempat prostitusi akan di kirim kepada Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jawa Timur, di karenakan bangunan berada di atas tanah milik Negara atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan lahan yang di dirikan bangunan warung esek-esek berbatasan dengan wilayah Kabupaten Mojokerto, di dalam surat permohonan perataan lahan juga akan di sertai pemasangan papan nama larangan mendirikan bangunan agar kegiatan tersebut tidak tumbuh lagi di kemudian hari, untuk masalah keterlibatan oknum yang menerima jatah dari uang keamanan Deny sudah berkordinasi dengan Saber Pungli Jawa Timur untuk di proses sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dua tahun yang lalu pada tanggal 18 Mey 2022, sudah pernah terjadi korban meninggal di tempat warung tersebut, yang di duga habis mengkonsumsi obat kuat, korban bernama Bambang (62) tahun, warga desa wonomlati Kecamatan Krembung, pada saat itu dari pihak kepolisian yang menangani evakuasi korban, tidak melakukan reka ulang di tempat kejadian dan memberi garis polisi di tempat kejadian perkara, justru membiarkan warung tetap buka melayani tamu yang datang, dan sebelumnya juga perna ada korban meninggal dengan kasus yang sama, keberadaan warung esek-esek yang ada di dusun Biting desa Mojoruntut Kecamatan Krembung sudah melanggar pasal 296, yang menyebutkan Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” dan Pasal 506 berbunyi, “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,” dan oknum yang terlibat mendapatkan jatah setoran keamanan sudah melanggar undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e, yang menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kegiatan prostitusi di desa Mojoruntut juga melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pada tanggal 10 Oktober 2024 awak media menemui salah satu toko masyarakat di Kecamatan Krembung yang berinisial Ali, untuk meminta tanggapan keberadaan prostitusi tersebut, dan beliau mengatakan, ” dari dulu saya berharap warung tersebut di bubarkan, dan kepala desa Mojoruntut pernah bilang ke saya, beliau lebih senang kalau ada masyarakat yang mampu membubarkan karena keberadaan prostitusi tersebut sudah ada sejak jaman dulu, sudah sering di bubarkan tetapi mereka bandel dan tetap buka ” tuturnya, beberapa masyarakat desa Mojoruntut berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil kebijakan tegas untuk menutup prostitusi yang ada di desanya, dan oknum yang terlibat di masukan penjara agar menjadi efek jerah, berdasarkan keterangan masyarakat keberadaan warung tersebut memang sudah cukup lama dan sering kali di tertibkan tetapi mereka buka dan melakukan aktifitas kembali, adanya keuntungan yang cukup besar untuk pemilik warung dan hanya sanksi peringatan yang di berikan pada saat penertiban, sehingga mereka selalu mengulangi perbuatanya, harus ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengosongkan lahan agar prostitusi di wilayah tersebut benar-benar hilang,
Di karenakan pada hari selasa 29 Desember 2022 dan tanggal 17 Januari 2023 Camat Krembung yang bernama Dana Riawati melakukan sidak bersama Koramil, Satpol PP, dan Polsek, dalam kegiatan sidak hanya melakukan penyitaan barang bukti kasur tempat untuk melakukan prostitusi, dan surat penanda tanganan penyataan pemilik warung untuk tidak mengulangi perbuatanya, tetapi karena berjalanya waktu tempat tersebut buka kembali, oleh karena itu pada tanggal 16 Oktober 2024 awak media menemui Camat Krembung, tetapi Camat yang lama sudah di gantikan oleh Camat yang baru, pada saat awak media menemui di kantornya, Camat yang Baru tidak ada di tempat, dan awak media akan meminta tanggapan Camat yang baru setelah surat permohonan pembongkaran di kirim ke Bupati dan Gubernur di layangkan
Jurnalis Sipayung