SBB. Transtv45.com || Seorang karyawan PLN Kairatu, sebut saja Ali, yang bertugas sebagai supervisi, diduga kuat melakukan penipuan terhadap pelanggan PLN di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Informasi ini diperoleh redaksi Gakorpan News dan disampaikan ke media Transtv45.com melalui WhatsApp, Kamis (17/10/2024).
Pelanggan atas nama Marsin Yasmin mengaku dirugikan oleh tindakan Ali, yang dinilainya menipu terkait pemasangan meteran listrik.
Yasmin menjelaskan bahwa sejak awal pemasangan meteran pada beberapa rumah, biaya instalasi dan pemasangan sudah dilunasi.
Namun, Ali kemudian datang menagih sejumlah uang yang menurutnya tidak pantas dan berada di luar ketentuan.
“Saya merasa ditipu oleh karyawan PLN itu. Awalnya semua biaya sudah dilunasi, tapi sekarang dia datang lagi meminta uang, bahkan mengancam akan memutuskan aliran listrik,” ujar Yasmin.
Salah satu rumah Yasmin di Desa Waipirit, Dusun Waisalam, yang menggunakan meteran pulsa sejak 2016/2017, mengalami pemutusan listrik dengan alasan denda sebesar Rp. 5.500.000, meskipun tagihan pulsa selalu dibayar.
Kasus ini semakin membingungkan ketika Yasmin menemukan bahwa nama pemilik meteran yang tercatat bukanlah dirinya, melainkan orang lain.
Diduga Ali sengaja tidak mendaftarkan meteran secara resmi ke PLN, melainkan menggunakan meteran milik orang lain yang bermasalah, lalu membebankan denda kepada penghuni rumah.
Yasmin juga menyebutkan bahwa Ali memaksa penghuni rumah untuk membayar denda sebesar Rp. 350.000 setiap bulan, dengan ancaman pemutusan listrik jika tidak dibayar.
Kasus serupa juga terjadi pada rumah lain milik Yasmin, di mana pemasangan meteran dengan daya 450 watt dikenakan biaya Rp. 1.500.000, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Masyarakat berharap agar GM PLN Maluku segera bertindak tegas terhadap karyawan yang diduga melakukan penipuan, khususnya di wilayah Piru dan Kairatu.
Polisi juga diminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak oknum yang terlibat agar jera atas tindakannya.
S. Adam