Kejati Kalbar Telah Menahan (MF) Kasus Mark Up Pengadaan Tanah Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Daerah di Kalbar

Hukum & Kriminal203 Dilihat

Pontianak, kalbar – TransTV45.com || Kejaksaan Tinggi Kalbar resmi menahan MF tersangka ketiga dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar tahun 2015, Rabu (16/10). Tersangka MF pada kasus ini berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan. Sebelumnya, pada Senin (30/9) Kejati Kalbar telah menahan dua tersangka lainnya yakni S selaku Direktur Utama tahun 2015, SI, selaku Direktur Umum Tahun 2015.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa korupsi yang terjadi Tahun 2015 pada Bank Daerah di Kalbar dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,- (Sembilan puluh Sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Siju.

Tersangka MF ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak.Tersangka akan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.||Jurnalis:Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *