Masyarakat Kota Garo Gelar Aksi, Meminta Camat Tapung Hilir Agar Perangkat Desa Yang Diduga Terlibat Mafia Tanah Diberhentikan

Masyarakat Kota Garo sedang demo didepan kantor Desa

Kampar Riau, TransTV45.com ||Sampai hari ini sudah 3 hari warga Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau melakukan aksi demo didepan kantor Desa Kota Garo.

Salah seorang Perwakilan dari masyarakat Kota Garo yang demo, Hengky Andre kepada wartawan, Kamis malam (17/10/2024) mengatakan, sampai saat ini kami masih bertahan didepan kantor Desa Kota Garo.

“Malam ini merupakan malam ke 3 kami tidur didepan kantor Desa Kota Garo. Terpal tempat kami berteduh kalau hari hujan dan beralaskan tidur seadanya,” ungkap Hengky Andre.

Kami akan tetap bertahan didepan kantor Desa Kota Garo dan kami minta Perangkat Desa yang terlibat dengan mafia tanah diberhentikan sebagai Perangkat Desa, tegasnya.

Untuk diketahui kata Hengky Andre, kami melakukan aksi demo karena
bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kinerja dari pemerintahan Desa Kota Garo. Masyarakat menduga pemerintah Desa melindungi mafia tanah di Desa Kota Garo.

Pada tanggal 5 Agustus 2024 telah dilakukan hering bersama komisi 1 DPRD kabupaten Kampar terkait tentang masa berakhirnya HGU PT. SA tanggal 31 Desember 2024. Sudah ditekankan oleh DPRD kepada setiap kepala Desa dan BPN kabupaten Kampar agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT. SA sebelum tuntutan Desa Koto Aman dan Kota Garo diselesaikan.

Namun yang terjadi mediasi di kantor Bupati Kampar Senin 14 Oktober 2024, keluar pernyataan dari BPN Kampar bahwa HGU PT. SA sudah di perpanjang dan sudah diterbitkan sertifikat HGU sebanyak 20 sertifikat.

Diterangkan lebih lanjut oleh Hengky Andre, dari pernyataan tersebutlah mulainya mosi tidak percaya terhadap pemerintah Desa Kota Garo yang selama ini diduga mereka melindungi mafia tanah yg mana perusahaan tersebut diduga terdapat areal kawasan hutan dan areal diluar HGU.

Begitu juga di lokasi Dusun 4 Kota Garo, banyak terdapat kawasan hutan yang diduga dikelolah oleh mafia tanah berkedok kelompok tani. Selama ini pemerintah Desa Kota Garo hanya tutup mata dan seakan-akan melegalkan tindakan mafia tanah tersebut.

Atas tindakan tersebut masyarakat Kota Garo sepakat meminta kepada Camat Tapung Hilir agar seluruh Perangkat Desa yang terlibat mafia tanah diberhentikan dari jabatannya, tegas Hengky Andre.** (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *