Luwuk Banggai-TransTV45.Com || Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Orang Asing yang Bekerja di Indonesia, Haruskah Pemegang ITAS?” Acara ini berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024 bertempat di Hotel Estrella, Luwuk Banggai.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan besar yang beroperasi di Luwuk Banggai seperti Pertamina dan Donggi Senoro LNG, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwuk Banggai, serta dari Kantor Imigrasi Banggai dan Palu.
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng, Eben Rifqy Taufan, dalam kegiatan tersebut memberikan sambutan mengenai pentingnya pemahaman tentang aturan terkait tenaga kerja asing, khususnya dalam hal penggunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Materi yang diberikan juga mengenai berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada orang asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kemudahan pengurusan izin tinggal melalui kebijakan golden visa, yang memberikan keuntungan dan persyaratan yang lebih ringan bagi warga asing untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia.
Diskusi interaktif antara peserta FGD, termasuk perwakilan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga menyampaikan masukan dan pandangan mengenai aturan yang berlaku, serta tantangan yang dihadapi perusahaan dalam mengelola keberadaan tenaga kerja asing di lingkungan mereka.
Dalam Kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu strategis terkait tenaga kerja asing.
Menurutnya, diskusi semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi tentang tenaga kerja asing, khususnya penggunaan ITAS (Izin Tinggal Terbatas), dapat dipahami dan diimplementasikan secara tepat oleh semua pihak terkait, baik pemerintah maupun sektor swasta.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya regulasi yang kondusif bagi tenaga kerja asing di Indonesia, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
Melalui diskusi ini, kami berharap dapat mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, legal, dan sesuai aturan,” ujar Hermansyah.
Hermansyah Siregar juga mengatakan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam memberikan kemudahan, seperti golden visa, yang diharapkan dapat menarik lebih banyak tenaga ahli dari luar negeri untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia. Hermansyah berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi penyusunan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
“Semoga hasil dari FGD ini tidak hanya membantu kita memahami tantangan yang ada, tetapi juga mendorong sinergi antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam menyikapi keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia,” tutupnya.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya penggunaan ITAS bagi tenaga kerja asing serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, demi menjaga stabilitas dan kelancaran investasi asing di wilayah Sulawesi Tengah.
Rut Yohanes