BURU. Transtv45.com || Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi kepada empat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
Kegiatan ini melibatkan BPD Desa Grandeng, BPD Desa Nafrua, BPD Desa Lele, dan BPD Desa Wapsalit, yang disampaikan melalui grup WhatsApp PABPDSI. Sabtu, (19/10/2024).
Sosialisasi tersebut berfokus pada keberadaan organisasi PABPDSI di Kabupaten Buru serta menyertakan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD.
Materi yang dibahas mencakup tugas dan fungsi BPD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016.
Ketua PABPDSI Provinsi Maluku, Pakri Ely, menyampaikan keprihatinannya terkait masih banyaknya BPD di Kabupaten Buru yang belum memahami secara penuh tugas dan fungsi mereka sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ely berharap sosialisasi ini dapat membantu anggota BPD dalam menjalankan peran mereka secara lebih efektif, demi memajukan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.
S. Adam