Palu-TransTV45.Com || Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dorong mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) menjadi agen kekayaan intelektual (KI) di tengah masyarakat.
Dibuka oleh Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere, kegiatan itu berjalan dengan atraktif, para mahasiswa diminta agar dapat menjadi agen layanan kekayaan intelektual. Senin, (21/10/2024).Hal tersebut terlihat saat Aida Julpha Tangkere selaku Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual memberikan pemahaman kepada mahasiswa/i Fakultas Hukum Untad Palu yang berjumlah 124 orang di Ruang Garuda Kanwil mengenai apa saja unsur KI dan mekanisme tata cara pendaftaran KI yang langsung dipandu melalui laman website DGIP.GO.ID.
Analisis Kekayaan Intelektual Bapak Hery dan Ali menyampaikan bahwa unsur bagian dari KI sendiri terdiri dari Hak Cipta Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Paten, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
“Ada 7 jenis dari KI dan semua itu ditunjukan adalah untuk melindungi setiap karya atau ciptaan dari kita semua agar jangan sampai mendapat plagiarisme atau pencurian dari orang lain,” terang Aida.
Sementara itu, Andi Irvan selaku dosen pendamping juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng yang saat ini dipimpin oleh Hermansyah Siregar, ia berharap agar agen layanan KI yang diharapkan dapat terealisasi bagi kalangan mahasiswa.
“Semoga saja kerja sama kita terus menghasilkan terobosan yang baik bagi mahasiswa, ini penting bagi daerah yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menyebut bahwa perlindungan KI merupakan salah kunci motor penggerak inovasi dan kreativitas bagi masyarakat, tak terkecuali Mahasiswa.
Menurutnya, mahasiswa sebagai generasi muda yang inovatif memiliki peran penting dalam memajukan ekonomi kreatif di daerah ini.
“Mahasiswa sebagai generasi muda yang inovatif memiliki peran penting dalam memajukan ekonomi kreatif di daerah ini. Dengan memahami dan memanfaatkan kekayaan intelektual, mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,’ ujar Hermansyah Siregar.
Ia menuturkan akan terus mendorong program yang dinilainya memberi dampak positif bagi pembangunan daerah
“Perlindungan kekayaan intelektual adalah kunci untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Dengan melindungi hasil karya anak bangsa, kita dapat meningkatkan daya saing daerah dan menarik investasi. Saya berharap program ini dapat menginspirasi mahasiswa untuk terus berkreasi dan menciptakan karya-karya yang bernilai tambah bagi masyarakat,” tandas Hermansyah Siregar.
Rut Yohanes