Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan terdakwa Kasus Pekerjaan dan Pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Bengkayang Tahun 2015
Saat di Konfirmasi Media ini,Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad di konfirmasi Selasa (22/10/2024) menyatakan,” pelimpahan Kasus Korupsi Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) dengan terdakwa saat itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Kabupaten Bengkayang tahun 2015,” Jelasnya.
“kasus terdakwa mulai di sidangkan pada hari Senin 30 September 2024 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya di tetapkan tersangka pada tahun 2024 ini,’ terang Arifin Arsyad.
Mantan Koordinator Datun Kejati Kalbar ini menambahkan terdakwa kasus JTR ditahan dengan status Tahanan Kota karena dengan pertimbangan usia , kemudian uang kerugian Negara Sudah disita oleh penyidik sebesar Rp.177.825.454.
“ Tentunya SS dengan status tahanan Kota ada diberikan peralatan pemantau pemasangan Gelang tertentu karena terdakwa juga berdomisili tempat tinggal di Kota Pontianak,” Katanya
Arifin Arsyad menjelaskan, terdakwa SS tanpa perencanaan memindahkan lokasi pembangunan lebih jauh dari existing dimana yang bersangkutan juga selaku PPK dan Kadis ESDM.
Penetapan status tersangka SS pada tahun 2024 karena setelah menunggu penghitungan kerugian negara dan panggil sebagai saksi dan kemudian ditetapkan tersangka dengan jumlah kerugian sebesar Rp.177.825.454,-
Semua proyek ini ada 8 titik namun satu titik Yang bermasalah karena merubah titik terluar dekat tiang eksisting akan tetapi di pindah. yang harusnya dekat eksisting lalu pindah ke dalam.
Lokasi JTR yang diduga bermasalah terletak di Desa Benteng Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang karena begitu kewenangan Dinas ESDM di tarik ke Provinsi kewenangan lalu tidak ada kelanjutan dan mangkrak.
Sebagai informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang pada hari Kamis lalu 17 Oktober 2024 menggelar sidang saksi Ahli Auditor dan pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin di gelar saksi ahli dari LKPP, dan Senin 28 Oktober 2024 direncanakan akan sidang pemeriksaan Terdakwa,ucap Arifin Arsyad
” Jadi mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan sidang berjalan lancar,” tutup Arifin Arsyad.||Jurnalis:Suparman
(Tim)