Rupbasan Kelas I Palu Bersama Kejaksaan Negeri Donggala Musnahkan Barang Bukti Kayu Ilegal

Breaking News31 Dilihat

Palu-TransTV.45.Com || Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu bersama Kejaksaan Negeri Donggala,telah melaksanakan pemusnahan barang bukti kayu ilegal pada hari Selasa,22Oktober 2024

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan terkait kasus tindak pidana kehutanan.Barang bukti yang dimusnahkan berupa 12 batang kayu bantalan jenis jabon dengan total volume 1.1182 M³.

Kayu-kayu tersebut dinyatakan dirampas untuk negara setelah melalui proses penilaian dan pengukuran oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil penilaian menunjukkan bahwa kondisi kayu sudah tidak layak untuk dilelang atau dimanfaatkan lagi karena rusak dan lapuk.

Pemusnahan dilakukan langsung di Kantor Rupbasan Kelas I Palu dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dipotong-potong hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas I Palu, Idris Pirade, serta sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Donggala.

Idris Pirade dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana kehutanan.

“Kerja sama yang baik antara Rupbasan Kelas I Palu dan Kejaksaan Negeri Donggala diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan barang sitaan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idris Pirade juga menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengenai pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang sitaan.

Pemusnahan barang bukti kayu ilegal ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan meminimalisir potensi kerugian negara.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *