Bawaslu Berikan Rekomendasi Ke DINSOSPMD Dugaan Pelanggaran Pilkada, Alkap : Kami Belum Mendapatkan Informasi

Berita348 Dilihat


Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Bawaslu Kabupaten Sambas memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh  kades merpati Kecamatan Tangaran ke Dinas sosial pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas . (Selasa, 22 Oktober 2024)

Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat, terkait adanya dugaan keterlibatan kepala Desa Merpati dalam mendukung salah satu paslon Bupati Kabupaten Sambas tersebut sudah diteruskan ke DINSOSPMD dan Pjs Bupati dengan status laporan melanggar undang-undang lainnya.

Drs. ALKAP, M. SI selaku Kepala DINSOSPMD Kabupaten Sambas saat dikonfirmasi awak media pada tanggal 21 oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran Pilkada oleh kepala desa diruang kerja nya mengatakan,
“dari Bawaslu hanya permintaan data, kan  job nya untuk pelanggaran di Bawaslu, kami belum mendapatkan informasi, dari Bawaslu” ujar nya

Saat di konfirmasi terkait tindak lanjut Kades Merpati melalui Via Whatapps pada tanggal 22 Oktober 2024 Yesi Mayasanti selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas mengatakan,
“Kami sudah memberikan rekomendasi ke Dinsos, isi rekomendasi termasuk data yang di kecuali kan”ujarnya

Sebelumnya media ini pernah menerbitkan berita dengan judul “Dugaan Pelanggaran Bawaslu Sambas Panggil Kades Merpati, Sanksi Tegas Menanti?”

Adapun statmen Yesi Mayasanti diberita sebelumnya mengatakan,
“Bawaslu sendiri sudah menindaklanjuti dengan melaksanakan atau melakukan pemanggilan pihak-pihak yang memang kami inginkan dimintai keterangan atau klarifikasi, karna memang laporan ini sudah teregister di Bawaslu Kabupaten Sambas pada tanggal 2 Oktober 2024, 5 hari kedepan sudah harus putus ”
Lanjutnya,
” hasil klarifikasi itu akan menentukan apakah beliau ini melanggar undang-undang lainnya atau terancam pidana dan segala macam, kami dari Bawaslu akan sebijak mungkin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ”
Ia pun menambahkan,
” Dugaan pelanggaran pasal 71,namun kita kaji lagi apakah beliau ini memang Tidak ada yang menyuruh, tapi kalau ada yang menyuruh bearti tim yang menyuruh juga kena, apakah tim tersebut tersebut masuk dalam SK tim kampanye atau tidak, kalau Tim yang menyuruh ada di SK kan salah satu paslon bearti tim itu juga akan kita jerat ada unsur pidana nya, kalau tidak ada SK tim kampanye kita kenakan kepada Kepala Desa yang bersangkutan “ujar yesi.||Jurnalis:Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *