BPJamsostek Sulteng,Teken MoU Dengan PT. BPR Sulawesi Karya Sentosa

Breaking News113 Dilihat

Palu-TransTV45.Com || Guna memperluas perlindungan ketenagakerjaan khususnya pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak diantaranya PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sulawesi Karya Sentosa.

Kepala BPJamsostek Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal, Senin (21/10/2024) mengatakan penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan PT BPR Sulawesi Karya Sentosa merupakan salah satu upaya dalam menjamin seluruh nasabah memiliki perlindungan social ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui PT. BPR Sulawesi Karya Sentosa.

“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini selain memberikan perlindungan bagi nasabah BPR Sulawesi Karya Sentosa juga sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan edukasi bagi nasabahnya tentang BPJamsostek.

Jadi BPR Sulawesi Karya Sentosa mendaftarkan nasabahnya ke BPJamsostek jadi mereka ini jadi agenlah istilahnya,”jelasnya.

Sementara itu Direktur PT. BPR Sulawesi Karya Sentosa Nolfi SE mengaku bersyukur dapat menjalin kerjasama dengan BPJamsostek, dimana menurutnya dengan adanya PKS ini, nasabah memiliki perlindungan social ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah, nasabah tidak mengalami masalah ekonomi karena adanya perlindungan dari BPJamsostek.

“Tentu kami merasa bersyukur ya dengan adanya kerjasama ini. Selama ini kan nasabah kita hanya mengandalkan usahanya, tapi dengan adanya asuransi dari BPJamsostek ini perekonomian nasabah dapat semakin terjamin khususnya saat mengalami musibah,”terangnya.

Adapun sejumlah isi perjanjian kerjasama yang disepakati keduanya diantaranya Pihak Pertama yang merupakan BPJamsostek wajib memberikan informasi terkait manfaat kepesertaan serta proses klaim manfaat.

Sementara untuk Pihak Kedua berkewajiban untuk membantu pihak Pertama dalam melakukan pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan yang telah didaftarkan khususnya terkait dengan pembayaran iuran setiap bulannya, serta membantu peserta yang didaftarkan dalam proses kelengkapan berkas pengajuan klaim manfaat.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *