Palu-TransTV45.Com || Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu, Idris Pirade, bersama tim dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu, telah melakukan pengeluaran basan baran pada hari Selasa,22 Oktober 2024.
Barang sitaan yang berupa kosmetik ilegal tersebut dikeluarkan dari gudang Rupbasan Kelas I Palu untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Pengeluaran basan baran ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Idris Pirade menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal di wilayah hukum Palu.
“Pengeluaran basan baran ini bertujuan untuk memudahkan proses hukum tahap II. Barang bukti yang berupa kosmetik ilegal ini akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Idris Pirade.
Hannan, perwakilan dari Balai POM Palu, menambahkan bahwa pengeluaran basan baran ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Rupbasan Kelas I Palu dan Balai POM Palu.
“Kami berharap dengan adanya pengeluaran basan baran ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran kosmetik ilegal dan melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman,” ungkapnya.
Rut Yohanes