OKNUM KORWILCAM BANDAR KAB SIMALUNGUN EP DI TENGARAI PERMALUKAN KINERJA KADIS PENDIDIKAN

Berita, Daerah41 Dilihat

 

 

Perdagangan- (25-10-2024) TransTV45.Com||
OKNUM KORWILCAM BANDAR KAB SIMALUNGUN EP DI TENGARAI PERMALUKAN KINERJA KADIS PENDIDIKAN
Bandar, Viralnya dugaan intimidasi H.S sebagai salah seorang PNS yang sudah pensiun kurang lebih dari 2 tahun lalu yang kembali diaktifkan menjadi pegawai KTU Kantor Korwilcam Dinas Pendidikan Bandar menjadi perbincangan panas di kalangan para Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Perbincangan hangat tersebut akibat penekanan HS kepada salah seorang Kepala Sekolah Pematang Bandar SDN 095246 ber inisial (J) yang sampai mengeluarkan air mata, karena dituduh menyebarkan informasi miring terkait Pendidikan Kec. Bandar, bahkan dituding penyebar info yang tidak benar. Dan tudingan lainnya adalah, J dibenci para kepala Sekolah Negeri di Kec.Bandar tukas R Kepada awak Media.

Diterangkan nya bahwa HS sebenar adalah mantan pensiunan TU Pendidikan Kec Bandar, dan sekarang diaktifkan kembali dan tugas untuk menagih biaya pengeluaran sekolah seperti biaya sekolah untuk workshop bimtek para guru yang dikutip minimal sebesar Rp 1 Juta, dan biaya mid semester siswa sebesar Rp.17.500/siswa.

Lalu dengan meng- atas namakan Korwilcam inisial (EP), kemudian HS leluasa dan bergaya kolektor tagihan menagih biaya pendidikan kepada para kepala sekolah Kec.Bandar Anehnya mantan pensiunan TU 2 tahun lalu ini, selalu melakukan intimidasi kepada para kepala sekolah sehingga menambah polemik berkepanjangan, ditambah lagi kelakuan H.S di anggap berlebihan, dan menularkan saling curiga dikalangan para kepala sekolah Kec.Bandar.

Kendati sudah selalu di ingat para senior kepala sekolah, namun HS tidak bergeming, bahkan semakin menjadi jadi ungkap R Yang terbaru yakni terkait dengan ibu J, yang dituding HS sebagai penghianat bagi Korwilcam dan HS kata R. Kendati semuanya tidak diakui J, mengenai tudingan HS , karena mendapat dukungan dari Korwilcam E.P. semua yang di sampaikan H.S menjadi benar , walaupun tidak diakui J, tukas R kepada wartawan

Ketika disinggung aturan UU ASN No 20 Tahun oleh 2023, sebagai pensiunan PNS TU, menurut R sudah menyalahi aturan, karena tugas perbantuan seorang pensiunan PNS harusnya mendapatkan restu dari Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun, disebabkan tugas tersebut harusnya dimusyawarahkan dengan para K3 S karena terkait petugas pembantu sebagai ASN tuturnya.

Di tempat berbeda hal sama disebutkan RU , bahkan diumpamakan ” bagai ikan diatas penggorengan “, dan sakitnya lagi , kami sekarang ini harus menuruti kemauan HS yang bukan lagi ASN , dan selalu menambah nambah biaya pengeluaran sekolah, namun karena atas perintah Korwilcam E P, dan ditakut takuti akan dipindahkan, kami hanya bisa elus dada sajalah pungkas Ru.

Disebutkannya untuk biaya mid semester dari 17,500 , yang rp 2000 / adalah bahagiannya Korwilcam E P dan begitu juga untuk biaya workshop minimal rp 1 juta ,” kan aneh bang , mengapa yang sekolah kecil juga harus membayar 1 juta , padahal gurunya hanya ,2 orang , kalau yang besar pak bisalah membayar Rp 1 jutaan atau lebih , karena mereka ada 3 sampai 4 orang guru utusan yang mengikuti kegiatan work shop katanya dengan terasa sedih , ungkapnya .

Dia berharap pimpinan kami mendengar keluhan kami ini, tuturnya kepada Media indotrans web id ,dan Media TransTV45.com. Terkait dengan peristiwa, wartawan berupaya mengonfirmasi kebenaran tersebut, dengan mengunjungi kantor Korwilcam Bandar, namun sayangnya tidak dapat menemui EP , bahkan berupaya menghubungi HS, bahkan sudah di infokan kepada stafnya bernama Dimas, namun sampai berita ini di naikkan belum mendapatkan respon apapun.

Terkait hal tersebut Pengawas P2BMI (Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia) Dani Silitonga menyesalkan tindakan E P dan konco nya H.S, yang tidak mencerminkan sebagai aparatur negara yang baik.

Seharusnya mereka harus bersih dan menghindari KKN , dan berharap ada tindakan tegas kepada E.P, segeralah di evaluasi oleh Inspektorat daerah. dan meminta aparat penegak hukum, segera untuk meneliti dan menelisik kejadian ini , karena sudah sangat jelas kasusnya Tegas Dani Silitonga Pengawas P2BMI ( Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia) ini juga meminta Bupati dan Kadis Pendidikan Simalungun mengevaluasi EP ” aspirasi para kepala sekolah untuk segera mohon segera direspon cepat oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih, agar para kepala sekolah mendapatkan ketenangan dan kenyamanan dalam bertugas ” ungkap Dani Silitonga saat perbincangan dengan Media Indotrans.Web.id dan Trans TV 45.Com di teras kantor polres Simalungun.

( Tim/ DS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *