Polres Bengkayang Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap 7 Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal142 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (25/10/2024), Polres Bengkayang mengungkapkan rincian kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja pria yang juga masih dibawah umur.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., yang memimpin langsung konferensi pers menjelaskan bahwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini terjadi di Dusun Nimpa, Desa Suka Maju, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang yang dilakukan pelaku di kamar rumahnya.

Lebih dalam dijelaskan Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., modus yang digunakan pelaku kepada tujuh korban terbilang sama dan sederhana, namun sangat meresahkan. Awalnya, pelaku mengajak korban bermain di rumahnya dan menawarkan untuk bermain game di HP miliknya.

“Kemudian, pelaku menyuruh para korban untuk bermain HP di kamar. Saat korban asyik bermain, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban dan melakukan tindakan persetubuhan maupun pencabulan,” ungkap Kasatreskrim.

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap para korban yang berusia antara 6 hingga 12 tahun. Adapun 3 orang anak perempuan mengalami pencabulan, 1 orang mengalami persetubuhan sebanyak satu kali, 2 orang mengalami persetubuhan sebanyak dua kali dan 1 orang mengalami persetubuhan sebanyak enam kali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para korban, seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Terakhir, Kapolres Bengkayang mengimbau kepada setiap orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama dalam aktivitas sehari-hari. Orang tua diminta untuk tidak membiarkan anak berada di rumah orang yang bukan keluarga dekat dan memastikan untuk selalu memantau teman-teman bermain anak.

“Penggunaan media sosial dan tontonan anak juga sebaiknya diawasi dengan baik. Selain itu, penting untuk memberikan pendidikan agama sejak dini agar anak mampu memahami dan membedakan mana yang baik dan buruk,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, terutama yang menyasar anak-anak. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya.

“Kami meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres.||Jurnalis:Wisnu Dc

(Humas:Polres Bengkayang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *