Kampar Riau, TransTV45.com ||Terkait maraknya Praktek Bidan dan Klinik tidak ada izin beroperasi di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, khusus nya di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu yang telah meresahkan masyarakat dan akhirnya Bupati Kampar angkat Bicara.
Pj Bupati Kampar, Hambali digedung DPRD Kampar setelah rapat Paripurna, Senin (28/10/2024) kepada wartawan dengan tegas mengatakan, Praktek Bidan dan Klinik yang tidak punya izin wajib tutup.
“Harus ditutup namanya ilegal, himbauan kita wajib tutup,” tegas Hambali dengan singkat sambil meninggalkan kantor DPRD Kampar.
Sebelumnya, Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya ketika dihubungi Awak media melalui telepon genggam, Selasa pagi (22/10/2024) mengatakan, sebanyak 15 Praktek Bidan di Desa Danau Lancang tidak memiliki izin.
Diterangkan lebih lanjut oleh nya, data Praktek Bidan tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang terbuka disaat rapat di aula kantor Desa Danau Lancang, Senin kemaren (21/10/2024).
“Kita terkejut dengan data Praktek Bidan yang tidak memiliki izin di Desa Danau Lancang. Jumlah klinik dan Praktek Bidan di Desa Lancang semua nya 18. Dari data tersebut 2 klinik dan 16 Praktek Bidan,” ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh bapak setengah baya ini, kita heran dan terkejut melihat kondisi tersebut. Praktek Bidan tanpa izin dengan leluasa membuka praktek di Desa Danau Lancang.
Kita sebagai warga meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menutup seluruh Praktek Bidan yang tidak memiliki izin. Semakin cepat ditutup semakin baik dan jangan ditunggu ada korban dari mal praktek dan baru ditutup, tegasnya.
Sebagian dari Praktek Bidan tersebut sudah Puluhan tahun beroperasi tanpa mengantongi izin. Masyarakat selama ini tidak tahu Praktek Bidan tersebut tidak memiliki izin, katanya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Danau Lancang, Youmil ketika dihubungi melalui telepon membenarkan adanya Belasan Praktek Bidan di Desa Danau Lancang tidak memiliki izin.
Ketika ditanya secara detil jumlah Praktek Bidan di Desa Danau Lancang yang tidak memiliki izin dan Sekdes mengatakan, jumlah Praktek Bidan yang tidak memiliki izin sekitar 12.
Diterangkan nya lebih lanjut oleh Sekdes, kita dari Pemerintahan Desa tidak berhak untuk menutup Praktek Bidan yang tidak memiliki izin. Semuanya kita serahkan kepada Dinas terkait.**(Tim)