(Purwakarta) – TransTV45.Com|| Sejumlah masyarakat calon jamaah Haji di Kab. Purwakarta Jawa Barat mengeluhkan akan besaran biaya tambahan dari Kelompok Bimbingan Biaya Haji (KBIH) sebesar. Rp. 10.000.500 rb diluar ongkos Naik Haji (ONH) yang dikeluarkan dari Kementrian Agama.
Dr. Hanif Hanafi. Msi, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Purwakarta ketika dikonfirmasikan, selasa (28/9/2024) diruang. kerjanya terkait adanya biaya tambahan di luar ONH oleh KBIH Purwakarta sebesar Rp. 10.000.500; itu baru mengetahui, namun ia sudah menegaskan kepada KBIH untuk biaya bimbingan manasik Haji hanya. Rp. 3.500.000.
Begitu juga Dr. Hanif Hanafi mengatakan bahwa tidak boleh memberatkan bagi calon jamaah haji yang dinilai kurang mampu, apalagi jika ONH nya sudah dibayarkan lunas.
Ditempat terpisah, Farhan, Ketua forum KBIH Purwakarta ketika dikonfirmasikan beberapa waktu lalu terkait adanya biaya tambahan sebesar Rp. 10.000.500 rb, yang dinilai sangat memberatkan para calon jamaah haji itu, mengatakan bahwa memang uang sebesar Rp. 10.000.500; itu karena ada dasar hukumnya, “ujarnya
Selanjutnya, Farhan memberikan surat referensi biaya bimbingan manasik Haji, isinya diantaranya
bahwa Biaya bimbingan manasik haji berdasarkan Keputusan Dirjen PHU no.799 tahun 2013, yang mengacu kepada UU no. 13 tahun 2008 adalah sebesar Rp 3.500.000,- untuk melaksanakan bimbingan di tanalı air sebanyak minimal 15 kali pertemuan.
Sedangkan menurut UU no. 8 tahun 2019, bahwa tugas KBIHU adalah melaksanakan pembimbingan dan pendampingan jamaah haji, dimana biaya pembimbingan dan pendampingan itu belum diatur besarannya. Oleh karena itu sebagai panduan KBIHU di Jawa barat, acuan biaya bimbingan dan pendampingan sebagai berikut: 1. Biaya bimbingan manasik haji di tanah air sebanyak minimal 15 kali, setinggi-tingginya sebesar Rp.3.500.000,-. 2. Biaya bimbingan dan pendampingan di tanah suci, setinggi-tingginya sebesar SAR 1.500,-atau Rp, 6.000.000,- untuk keperluan: a) Transport ziarah ke Jabal magnit, percetakan Al-Qur’an di Madinah. b) Transport ziarah ke Jedah dan Miqat Hudaibiyah. c) Transport ziarah serta Miqat umrah di Tan’im. d) Transport ziarah ke Armuzna, dan Miqat Jiranah. e) Transport ziarah ke musium jabal nur. 1) Transport ziarah, tiket kereta gantung dan konsumsi ke Thaif, g) Pembayaran Dam Tamattu (tahun 2024 ditetapkan kemenag SAR580), h) Pakaian seragam. Dan i) biaya pembimbing/pendamping jamaah haji, j) Baqsis selama di tanah suci.
Selanjutnya, bahwa KBIH Purwakarta diduga terindikasi ada unsur bisnis menarik keuntungan dari para calon jamaah haji dengan perbedaan biaya signifikan.
Melalui Kementrian Agama biaya ONH + Biaya bimbingan manasik Haji hanya. Rp. 3.500.000. tanpa ada biaya tambahan lainnya.
Sedangkan melalui jalur KBIH terdapat perbedaan signifikan selain Biaya bimbingan manasik Haji hanya. Rp. 3.500.000 juga ada biaya tambahan sebesar Rp. 7.000.000 rupiah untuk Calhaj yang jumlahnya 700 jamaah.
H Situmorang