Diduga Melanggar Berkampanye Gunakan Fasilitas BUMN, Kopli – Roiyana di Laporkan Bawaslu Lebong

Berita, Daerah, Hukum, Politik143 Dilihat

LEBONG, Transtv45.com ||Momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024 Ketua YNAL, Devi Gunawan kembali menunjukan ekstensinya, memberi laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lebong, terkait kampanye di Gardu Pandang PLTA Tes, Kecamatan Lebong Selatan beberapa hari lalu yang terindikasi diduga melanggar Pemilu oleh Paslon nomor urut 1, Kopli Ansori – Roiyana.

Laporan tersebut lebih menyoroti penggunaan tempat kampanye yang merupakan fasilitas milik pemerintah dari BUMN.

“Selagi nafas berhembus kami sebagai Pemuda Lebong tetap melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu yang terjadi, intinya laporan kali ini mengarah ke pelanggaran pidana pemilihan sesuai Pasal 69 Ayat (1) Huruf H juncto Pasal 72 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2015, maka kita melaporkan Kopli Ansori – Roiyana yang berkampanye diobjek vital perusahaan BUMN yang merupakan fasilitas negara,” ujar Devi dalam keterangan Pers – nya kepada wartawan Transtv45.com Senin (28/10).

Ia menambahkan, selain berkampanye di fasilitas negara yang dilaksanakan 23 Oktober lalu di PLTA Tes Lebong tersebut terindikasi melanggar Pasal 57 Ayat (1) Huruf K PKPU 13 Tahun 2024.

“23 Oktober 2024 itu jadwal Paslon Bupati Azhari-Bambang, bukan untuk Cagub Helmi Hasan atau pasangan Kopli-Roiyana. Akibat itu, kegiatan Kampanye Cabub Helmi Hasan dan pasangan Kopli – Roiyana diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, ini salah satu indikasi pelanggaran tambahannya,” lugasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, melalui Renaldo Saputra mengatakan telah menerima dari laporan Ketua YNAL dan pihaknya, akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kita dari Bawaslu Lebong sudah menerima laporan Ketua YNAL dan akan kita tindaklanjuti sesuai atur dan perundangan yang berlaku,” singkat Renaldo yang berhasil disambangi wartawan, Transtv45.com Senin (28/10).

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki dalam pernyataannya lansir dari dilaman kabarrafflesia.com mengatakan gardu pandang PLTA Tes yang ditetap lokasi berkampanye akbar.

“Gardu pandang PLTA Tes memang ditetapkan sebagai lokasi kampanye akbar, penetapan itu berdasarkan surat dari Pemda,” sampai Yoki, Jum’at (25/10) lalu.

(Cikak krcx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *