Kapolsek Piru Sosialisasikan UU ITE kepada Siswa SMA Negeri 3 SBB

Polres470 Dilihat

SBB. Transtv45.com || Kapolsek Piru, IPTU M.N. Renuf, S.H., bersama jajarannya melaksanakan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kejahatan Media Sosial di SMA Negeri 3 SBB. Kamis, (31/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang penggunaan media sosial yang bijak dan mematuhi hukum.

Didampingi Kanit Binmas Polsek Piru, AIPDA F. Laamena, serta Bhabinkamtibmas Desa Piru, BRIPKA Max Ngilawana, IPTU M.N. Renuf menyampaikan pentingnya pemahaman UU ITE.

Hadir pula Wakasek Humas, sejumlah guru, serta Ketua dan anggota OSIS SMA Negeri 3 SBB, dengan total peserta mencapai 55 orang.

Dalam arahannya, IPTU M.N. Renuf mengajak siswa untuk bijak bermedia sosial dan berhati-hati dalam membagikan konten yang belum pasti kebenarannya, guna menghindari dampak negatif.

“Saat ini, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur secara ketat penggunaan informasi elektronik. Sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal agar adik-adik dapat bermedia sosial dengan cerdas dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sosialisasi ini juga membuka sesi diskusi, di mana para siswa dapat bertanya dan memahami lebih dalam tentang aturan dan etika dalam menggunakan media sosial.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *